Banjarmasin, BARITO – Kendati mengakui kalau kerugian negara dari Anggaran Dana Desa (ADD) sebagian merupakan kesalahannya, namun kepada majelis hakim H Karsani mantan Kades Muara Uya Kabupaten Tabalong tetap meminta bebas.
“Saya minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Alasan terdakwa, selain bukan kesalahan dia sendiri, juga karena usia yang sudah tua dan sering sakit-sakitan.
“Mohan kiranya ada keadilan, toh juga saya tidak menikmati sendiri,” katanya.
Atas keiinginan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tetap pada tuntutan yakni menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.
Dalam nota tuntutannya, JPU juga mendenda terdakwa sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu jaksa dari Kejari Tabalong itu juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara seperti audit BPKP Kalsel sebesar Rp Rp627.362.823, bila tidak dapat membayar maka hukumannya bertambah selama 2 tahun.
“Kami tetap pada tuntutan,” ujar jaksa.
Salah satu alasan jaksa, tidak ada pembenar kalau terdakwa tidak melalukan korupsi. Dari beberapa ketengan saksi yang saling berkaitan, kerugian keuangan negara memang kesalahan terdakwa pribadi.
Atas tanggapan jaksa yang tetap pada pembelaannya, majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto SH meminta waktu satu minggu untuk memutuskan vonis untuk H Karsani
Dalam dakwaan disebutkan kalau terdakwa menetapakan besaran anggaran APBDes pada desa Muara Uya tahun 2016 tidak menggunakan data harian pasar melainkan berdasarkam perkiraan prinadinya. Mengajukam pencairan tanoa SPP, menerima dan menyimpan dana APBDes pada desa Muata Uya tahun 2016, melaksanakan kegiatan APBDes serta membuat pertanggungjwaban fiktif pada kegiatan desa Muara Uya tahun 2016.
Dari APBDes 1.537.142.000 yang tidak bisa dipertanggungjaeabkan terdakwa sebesar 627.362.823. rif/mr’s