Mantan Kades Murung Sari Amuntai Dituntut 5 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Mantan Kades Murung Sari Tamjidillah saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Kepala Desa di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalsel Tamjidillah
yang terseret kasus korupsi, akhirnya dituntut 5 tahun penjara oleh JPU yang menyeretnya ke meja persidangan.

Selain dituntut 5 tahun, Tamjidillah Kades Murung Sari yang menjabat periode 2007-2019 ini juga didenda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp222 juta.
Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar sebulan setelah putusan inkrah, maka hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, atau jika hartanya tidak cukup maka diganti dengan 2 tahun dan 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Baksos di Polsek Banjarmasin Utara Bagikan 1000 Paket Sembako untuk Warga

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar JPU Bagas Satriaji SH dan Sumantri Aji Budiono SH pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (24/6).

JPU Bagas Satriaji menyebut dua hal yang memberatkan terdakwa Tamjidillah, yaitu karena telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor serta perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara.
“Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan berterus terang dipersidangan, serta tidak pernah dihukum,” ujarnya.

Diketahui berdasarkan dakwaan, Tamjidilah selaku Kades Murung Sari periode 2007-2019, dalam rentang waktu sekira antara pada tahun 2018 -2019 bertempat di Desa Murung Sari secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatannya selam rentang waktu 2 tahun itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp222 juta.

Baca Juga: Klarifikasi Terkait Video Viral yang Tuding LP Kelas IIA Banjarmasin melalui Aplikasi Snack Video

Usai pembacaan tuntutan, Tamjidilah yang didampingi penasehat hukumnya langsung melakukan pembelaan secara lisan.
Tak banyak yang disampaikan Tamjidilah, dihadapan majelis hakim, dirinya hanya meminta keringan hukuman.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (4/7/2023) dengan agenda mendengarkan putusan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment