Mantan Kades Pondok Babaris Dituntut 3,6 Tahun

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mantan Kepala Desa Pondok Babaris Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara Rusmansyah, nampak tak bisa menyembunyikan rasa penyesalannya. Dengan muka tertunduk Rusmansyah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum yang cukup tinggi untuk dirinya akibat menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD).

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut selama 3,6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 5 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp195 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka kurungannya bertambah selama 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 3 UURI No 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dan ditambah dengam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan ataa UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi  Jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP seperti  dakwaan subsider,” ujar JPU Dedy Nurjatmiko SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo SH.

Melalui penasehat hukumnya Mukhtar Yahya Daud SH  terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan.

Diketahui,  ketika menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2015-2016,  terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan dana desa pada anggaran tahun 2016, sehingga terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp195.082,600,-

Menurut JPU Dedy Nurjatmiko dari Kejaksaan Negeri HSU, pada dakwaannya terdakwa dalam mengelola keuangan dana desa tersebut  tidak melibatkan bendahara, tetapi keuangan langsung di ambil sendiri oleh terdakwa.

Sehingga tambah JPU, pertanggungjawab yang dibuat terdakwa merupakan rekayasa dan tidak sesusi dengan kenyataan atau pisik bagi bangunan insfrastruktur. Dari hasil perhitungan BPKP menurut JPU di hadapan majelis hakim  terdapat unsur kerugian negara yang mendekati angka Rp200 juta. Uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan diri sendiri.

rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar