Banjarmasin, BARITO – Akibat tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran dana desa yang dikelolanya, Ilham mantan Kepala Desa Pulantan Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmadi SH selama 3,6 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara. Dalam tuntutannya, jaksa juga mendenda terdakwa sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Dan harus membayar uang pengganti Rp201.419.942.00 paling lama 1 tahun apabila tidak bisa membayar maka digamti kurungan badan selama 10 bulan.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan tersebut melalui penasehat hukumnya Arbain SH terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan.
Majelis hakim yang yang diketuai Yusuf Pranowo SH memberikan waktu satu minggu kepada penasehat hukum untuk menyusun pembelaan.
Perbuatan terdakwa sendiri dilakukan dengan membuat beberapa laporan fiktif. Diantaranya, penghasilan perangkat desa dan BPD total Rp9 juta. Penyimpangan belanja perjalanan dinas Rp13.600.000. Penyimpangan belanja pegawai honor hansip berupa pertanggungjawaban fitif sebesar Rp31.500.000. Penyimpangan belanja modal pembangunan jembatan ulin Rp26.780.000 yang terdiri belanja fiktif pemeliharaan jembatan senilai Rp15.000.000 dan mark up pembangunan jembatan ulin di Rt 03 sebesar Rp11.780.000. Serta beberapa kegiatan fiktif lainnya.
Desa Pulatan sendiri pada tahun 2016 menetapkan APBDes sebesar Rp1.004.334.500, dengan rincian Dana Desa Rp588.650.000.. Alokasi Dana Desa Rp412.501.500. Serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp3.563.100. rif/mr’s