Mantan Kades Sawaja Divonis 15 Bulan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor atas perkara dugaan korupsi di Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin Mulyadi akhirnya di vonis selama 15 bulan penjara.

Tak hanya itu terdakwa yang disidang secara virtual dari Lapas Kotabaru juga didenda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan. Sementara karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya, maka menurut majelis hakim terdakwa tidak dihukum untuk membayar uang pengganti.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH dengan hakim anggota Akhmad Gawi dan Arif Winarno, Senin (8/1).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU Johan Wibowo dari Kejaksaan Negeri Tapin, kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kapolres Banjar Pimpin Sertijab Kasat Narkoba dan Kapolsek Karang Intan

“Kami sependapat dengan jaksa yang pada pokoknya menghukum terdakwa selama 15 bulan, kecuali hukuman subsidair yang kami kurangi selama 1 bulan,” ujar Yusriansyah.

Di ruang sidang usai membacakan vonis, Yusriansyah juga mengatakan terdakwa bisa menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan mereka. “Silahkan anda berkonsultasi dengan penasehat hukum atas vonis ini,” ujarnya seraya mengetuk palu tanda sidang selesai.

Diketahui, selama proses persidangan melalui isterinya terdakwa telah mengembalikan
kerugian negara tersebut sebanyak Rp188 juta.

Seperti diketahui sewaktu menjabat sebagai kepala desa, terdakwa selama tiga tahun berturut turut sengaja tidak menyetorkan pajak dana desa sebesar Rp74,9 juta. Dengan rincian tahun 2019 sekitar Rp47 juta, 2020 sekitar Rp20 juta, dan 2021 Rp6 juta.

Baca Juga: Sembilan Remaja Pesta Miras Diamankan Sat Samapta Polresta Banjarmasin

Selain itu terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan belanja modal Desa Sawaja sebesar Rp111 juta pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Dimana, belanja barang dikatakan tidak terealisasi atau tidak dibelikan terdakwa, namun terdapat adanya surat pembayaran.

Sebagai Kades, terdakwa juga dikatakan mengambil alih tugas bendahara desa yaitu dengan menguasai sendiri uang belanja modal Desa Sawaja.

Tak sampai disitu, saat menjabat sebagai Kades terdakwa juga dikatakan melakukan penyimpangan pembayaran honor kepada tim TPAP sebesar Rp2,2 juta. Dari hasil audit, terdapat unsur kerugian negara yang dilakukan terdakwa selama tahun 2019, 2020, dan 2021 mencapai Rp188.753.870.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment