Banjarmasin, BARITO – Mantan Kepala Desa Sungai Saluang Kecamatan Belawang Kabupaten Batola yang telah menyelewengkan dana desa sebesar kurang lebih 500 juta rupiah, Ramadi akhirnya dituntut selama 2 tahun ditambah 6 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Adityo SH dihadapan majelis hakim yang diketua Teguh Santoso SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (14/4).
Dalam nota tuntutannya, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta rupiah lebih dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka harus digantikan kurungan badan selama 1 tahun ditambah 3 bulan penjara.
Dihadapan majelis hakim, jaksa menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dakwaan subsider.
Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Andri Varianto SH mengatakan akan membuatkan nota pembelaan.
“Kita akan lakukan pembelaan. Minggu depan akan saya siapkan,” ujar Andri Kalimantan akrab pengacara tersebut dipanggil kepada terdakwa melalui video teleconfrence.
Rahmadi dikatakan telah menyelewengkan dana desa berdasarkan audit BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp545.641.010.
Namun dari audit tersebut, terdakwa sudah mengembalikan ke rekening kas desa sebesar Rp45.000.000. Sehingga masih ada sisa yang merupakan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp500.643.010.
Kejadian yang dilakukan terdakwa antara bulan Mei 2015 sampai Agustus 2018. Dimana saat itu Rahmadi menjabat sebagai Kades Desa Sungai Saluang Kecamatan Belawang Kabupaten Batola.
Bahwa sebagai kepala desa, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan di desanya tahun 2017 dan 2018, Rahmadi tidak membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
Dalam melakukan pencairan dan pengambilan uang di rekening kas desa, dilakukan sendiri oleh tersangka tanpa adanya permintaan pembayaran dari pelaksana kegiatan.
Uang yang dicairkan atau diambil dari rekening kas desa selanjutnya dipegang dan dikuasai oleh terdakwa.
Dalam melakukan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan.
Terdakwa juga membuat laporan fiktif, seolah-olah kegiatan sudah direalisasikan.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius