Mantan Kades Sungai Sipai Dibui 2 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mantan  Kepala Desa  Sungai Sipai  Kabupaten Banjar,  Akhmad Basuki yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 akhirnya divonis 2 tahun penjara.

Selain pidana kurungan badan terdakwa yang tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan desa ratusan juta rupiah tersebut, juga didenda Rp50 juta subsidair 2 bulan. Disamping denda, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 412 juta lebih,  bila tidak dapat membayar maka kurungan terdakwa bertambah 1 tahun.

Vonis dibacakan langsung ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Rabu (22/9).

Dibandingkan tuntutan, vonis yang diberikan  lebih ringan, sebab menurut majelis hakim  terdakwa hanya terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan subsidair.

Sementara dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau terdakwa melanggar dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karenanya jaksa menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan. Dan membayar uang pengganti Rp 412 juta atau penjara 2 tahun.

Atas vonis tersebut, melalui layar sebab sidang dilakukan secara virtual, terdakwa mengatakan pikir-pikir.

Demikian juga jaksa yang langsung dihadiri Kasi Pidsus Kejari Martapura I Gusti Ngurah Anom SH mengatakan pikir-pikir.

Terdakwa didakwa membuat program dengan menggunakan dana desa pada tahun 2018. Dinilai memperkaya orang lain sehingga terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Kalsel kurang lebih Rp473.566.370.

Dimana sebagai kepala desa Akhmad Basuki telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan melakukan atau mencairkan 100 persen seluruh anggaran kegiatan tahun 2018 dan semuanya dikuasainya secara pribadi.

Faktanya kepala desa tidak selesai melaksanakan sebagian kegiatan.

Selain itu dalam semua kegiatan sebagai kades tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang sudah dibentuk dan dicairkan anggaran operasionalnya, namun tidak pernah disampaikan kepada TPK kegiatan tersebut. Sehingga uang operasional tersebut dinikmati sendiri oleh kades.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment