Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim yang diketuai Yusrianyah, Senin (24/10) akhirnya membacakan vonis untuk mantan Kades Tandui Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Nurdiansyah.
Dalam nota putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nurdiansyah selama 4 tahun ditambah 6 bulan penjara,” ujar Yusriansyah.
Dalam putusannya, terdakwa juga didenda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara. Dan wajib membayar uang pengganti
Rp579.620.700 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayat maka diganti kurungan badan selama 2 tahun penjara.
Baca Juga:
– Ketua Umum BPP Iskandar Z Hartawi Buka Musyawarah Daerah XIII BPD Gapensi Kalsel
– Donna Prive Lengkapi Kesempurnaan dan Kenyamanan Ibadah Umroh dengan Koleksi Mika Series
Atas vonis tersebut terdakwa yang sudah pasrah menyerahkan nasibnya kepada majelis hakim nampak menyatakan menerima.
Apalagi dibandingkan tuntutan, putusan tersebut lebih ringan. Sebelumnya JPU Ronald Okta SH dari Kejari Tabalong menuntut terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp.200.000.000 subsidair 3 bulan, dan uang pengganti Rp579.620.700 atau hukuman penjara selama 3 tahun.
Diketahui diseretnya berawal dari pembangunam gedung sarana olahraga yang diinisiatif terdakwa.
Dalam prosesnya ternyata banyak penyelewengan yang dilakukan terdakwa, yang berakibat gedung yang bangun roboh karena konstruksi yang tidak sempurna.
Dari perhitungan audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat kerugian negara kurang lebih Rp579 juta.
Penulis: Filarianti
Editor : mercurius
1 comment