Banjarmasin, BARITO – Setelah ditunda selama dua minggu, tuntutan untuk mantam Kadis ESDM Tanbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, pada perkara dugaan korupsi pengalihan IUP akhirnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendra Setiawan SH, Senin (6/6).
Dalam tuntutannya JPU akhirnya menuntut Raden selama 5 tahun penjara, denda Rp 1,3 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Jaksa menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a
tentang UU No 31 tahun 1999 tentanv Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Selain itu, menurut jaksa terdakwa juga melanggar pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.
Jaksa menyatakan kalau terdakwa terbukti menikmati hasil gratifikasi.
Sebelumnya jaksa.membacakan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.
Salah satu pertimbangan memberatkan yakni terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya.
“Pertimbangan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga dan sudah lebih dari tiga puluh tahun mengabdi sebagai PNS,” kata Penuntut Umum.
Atas tuntutan itu terdakwa melalui kuasa hukum Lucky Omega Hasan mengatakan akan melakukam pembelaan. Majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH pun memberikan waktu satu minggu untuk mereka menyusun pembelaan.
Tidak seperti sidang biasanya, kemarin terdakwa mengikuti sidang secara daring.
Sebelumnya dalam rangkaian persidangan perkara ini, terdakwa disebut telah menerima aliran dana senilai Rp 27 miliar dari pengusaha sektor pertambangan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum (Alm) Henry Soetio.
Dana itu di antaranya diserahkan melalui kartu ATM milik anak buah Alm Henry Soetio kepada terdakwa dan digunakan terdakwa sebagai modal memulai usaha di sektor pertambangan serta untuk kepentingan pribadinya.
Penyerahan dana tersebut diyakini Penuntut Umum merupakan gratifikasi terkait peran terdakwa dalam pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN beberapa tahun sebelumnya.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius