Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut (Tala) Muhammad Rafiki Effendi akhirnya duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (29/4).
Muhammad Rafiki Effendi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi uang retribusi dan asuransi wisata, dengan kerugian negara yang tercantun dalam dakwaan JPU sebesar kurang lebih Rp225 juta.
Dalam perkara ini JPU juga menyeret salah bawahan Rafiki yang merupakan bendahara Dinas Pariwisata yakni Tinawati.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yuliansyah SH, JPU menyebutkan kalau keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan keduanya yakni terkait uang retribusi dan asuransi wisata tahun 2022 hingga Agustus 2023.
Baca juga: Dua Tim Ridho Ilahi Tercepat, Lomba Dayung Tradisional Piala Paman Birin di Tabunganen 2024
“Terdakwa tidak menyetorkan uang asuransi kepada perusahaan asuransi,” ujar JPU Tamariska Dian Ratna Ningtyas.
Dikatakannya, uang retribusi masuk wisata yang dikelola Dinas Pariwisata (Dispar) Tala sebesar Rp 5.000 per orang. Rinciannya, Rp 4.500 masuk ke kas daerah sedangkan Rp 500 uang asuransi yang harus disetorkan ke perusahaan asuransi.
Terhadap kedua terdakwa, JPU menjerat dengan kesatu primair pasal 2 subsider pasal 3 atau kedua pasal 8 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, melalui kuasa hukum mereka Purjoko SH keduanya menyatakan tidak akan melakukam eksepsi. Sehingga sidang oleh ketua majelis hakim akan dilanjutkam minggu depan dengan agenda langsung pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya