Mantan Kadis Pariwisata Tanah Laut dan Bendahara Dituntut 15 Bulan Penjara

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Rifani akhirnya menuntut terdakwa Muhammad Rafi’i Effendi mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan yang di duga melakukan tindak oidana korupsi selama 15 bulan penjara.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan Akhmad Rifani yang juga Kasi Pidsus Kejari Tala ini, terdakwa juga dibebani pidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara untuk uang kerugian negara, karena terdakwa telah menitipkan uang sejunlah kerugian tersebut maka ujar jaksa diperhiungkan sebagai hukuman uang pengganti

Sementara terdakwa lainnya, bendaharawan pengeluaran di kantor yang sama Tinawati juga di tuntut 15 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan,

Terdakwa dibebani membayar uang pengganti Rp31 juta bila tidak dapat membayar maka kurngannya bertambah selama 8 bulan.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah pada Rabu sore (19/6).

Baca Juga: Juru Parkir Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kaca Piring Banjarmasin

JPU berkeyakinan kedua terdakwa bersama melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.

Atas tuntutan tersebut, melalui kuasa hukum, kedua terdakwa mengatakan akan melakukan pembelaan. Ketua majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk tim menyusun pledoi

Seperti diketahui, terdakwa Kepala Dinas Pariwisata Tanah Laut Muhammad Rafi’i Effendi bekerja sama dengan Bendahara Penerimaan Tinawati pada dinas yang sama, menilep uang retribusi dan asuransi pariwisata dari obyek wisata yang ada di daerah tersebut.

Berdasarkan ketentuan dan kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Raharja Putra, setiap retribusi pariwisata ke obyek wisata dikenai biaya Rp5000, dengan ketentuan Rp4500,, disetor ke Kas daaerah dan yang Rp500, disetor ke PT Asuransi Jasa Rahardja Putra.

Ternyata, menurut JPU keduanya secara bersama, selama tahun 2022 dan 2023 tidak menyetor ke Kas daerah sebanyalk Rp42 juta dari Rp900 juta lebih perolehan dari retribusi pariwisata sementara untuk jasa asuransi sebanyak Rp183 juta lebih sehingga kerugian yang di derita daerah dan perusahaan negara tersebut mencapai Rp225 juta lebih.
Dari jumlah tersebut, tambah JPU, mereka tidak dapat mempertnggungjawaban sehingga sampai ke ranah hukum.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman

Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara