Mantan Kadishub Kota Banjarmasin Ajukan PK

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Masih ingat mantan Kadishub Kota Banjarmasin Drs Kasman. Ya setelah Kasasinya ditolak MA dan akhirnya dijebloskan ke penjara, baru-baru ini Kasman kembali membuka sidang
perkaranya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun rencana sidang PK secara virtual yang digelar Selasa (21/6) terpaksa ditunda karena teknis jaringan internet ke Lapas Teluk Dalam tidak berhasil, maka oleh Ketua Majelis I Gede Yuliartha yang didampingi hakim Ahmad Gawie dan Arif Winarno, terpaksa ditunda selama tiga minggu.

Lalu novum baru apa yang diajukan Kasman?.
Penasihat terpidana sebagai pemohon, H Jabir Fikri SH mengatakan tidak ada novum atau bukti bari, tetapi selanya dalam putusan majelis hakim ada kesalahan dalam penerapannya.

“Kami menilai ada kesalahan penerapan hukum dalam putusan majelis hakim ,’’ ujar Jabir usai sidang kepada wartawan.

Namun kesalahan penerapan hukum yang bagaimana, Jabir tidak memperjelasnya.
Dia hanya menyebutkan kalau sidang tertunda karena masalah tehnis jaringan internet, sehingga tidak bisa kontak dengan Lapas Teluk Dalam dimana kliennya di tahan.

Sepereti diketahui dalam tingkat kasasi terpidana Kasman di vonis selama 4 tahun serta denda Rp200 juta dan bila tidak membayar maka kurungannya bertambah selama 6 bulan.

Untuk uang pengganti Kasman tidak dibebani sebab telah dibebankan kepada kedua terdakwa lainnya yakni Mahmudi dan Ir Fahmi Nurahman.

Sementara di tingkat banding, majelis tinggi menjatuhkan hukuman 2,9 Tahun kepada mantan Kadishub Kota Banjarmasin tersebut.

Sementara ditingkat pengadilan pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin ketiga terdakwa melanggar pasal 3 jo 18 UURI no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UURI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 jo 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin di ganjar penjara selama 16 bulan serta membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan selain itu diharuskan membayar uang pengganti Rp30 juta bila tidak dapat membayar 3 bulan.

Sedangkan stafnya Mahmudi juga diganjar penjara selama 16 bulan serta di denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan dan membayar uang pengganti Rp115 juta bila tidak dapat membayar maka kurungnya bertambah selama 2 bulan.

Terdakwa Fahmi selaku kontraktor diganjar lebih lama yakni selama 20 bulan serta harus membayar denda Rp50 juta subsidair selama 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp46.146.000,- bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 1 tahun dan 8 bulan.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan kota Banjarmasin yang didakwa telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pembangunan terminal Kilometer 6 Banjarmasin oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Dari tiga terdakwa hanya Kasman yang mengajukan banding dan kasasi sedangkan dua terdakwa lainnya bisa menerima putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar