Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa penuntut umum Fendi SH akhirnya membacakan tuntutan untuk mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Rahmadi, Rabu (17/1) siang.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan Fendi dan rekan secara bergantian, Rahmadi yang didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar, akhirnya dituntut 18 bulan penjara. Dengan uang pengganti Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lian Silas, Sidangpun Dinyatakan Lanjut
Sementara terkait uang pengganti dikatakan kalau terdakwa telah menitipkan uang ke kas daerah senilai kerugian yang didakwakan, yakni Rp3,5 miliar.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan subsidair, ” ujar Fendi.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lian Silas, Sidangpun Dinyatakan Lanjut
Tuntutan yang dibacakan jaksa nampak menggelitik ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH untuk menanyakan kepada Rahmadi sumber uang yang dititipkan ke jaksa dan siapa yang menyerahkannya.
Ditanya terdakwa nampak menjelaskan kalau uang tersebut dititipkan para penyedia sapi.
“Saya tidak tahu juga pa, itu yang bayar katanya pihak ketiga,” ujar terdakwa.
“Kok mereka yang bayar,” kembali Jamser menanyakan.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lian Silas, Sidangpun Dinyatakan Lanjut
Terdakwa mengatakan tidak tahu juga, dia juga diberitahu jaksa kalau uang kerugian negara secara bertahap telah dikembalikan para penyedia.
Usai sidang Fendi kelihatan engga berkomentar soal sumber pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan pihak penyedia. “Saya belum bisa kasih komentar soal itu, tapi tadi kan sudah dengar di ruang sidang,” katanya singkat seraya meninggalkan wartawan.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lian Silas, Sidangpun Dinyatakan Lanjut
Sementara Penasehat hukum terdakwa Fazri SH mengatakan kalau pengembalian keuangan negara yang dilakukan penyedia diluar kontek pihaknya. “Mereka (penyedia) tidak ada koordinasi,” ujarnya.
Namun demikian, terlepas siapa yang mengembalikan kerugian negara, Fazri berharap kliennya bisa divonis ringan. “Kan kerugian negara sudah dikembalikan. Jadi kami berharap terdakwa bisa mendapat keringanan hukuman,” katanya.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lian Silas, Sidangpun Dinyatakan Lanjut
Diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp3.563.542.223,04.
Dalam perkara ini terdakwa bertindak Sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lian Silas, Sidangpun Dinyatakan Lanjut
Sebagai KPA, terdakwa dikatakan telah melakukan lelang dan memecah anggaran menjadi dibawah Rp200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung. Bahkan ia juga disebut meminta fee kepada perusahaan pengadaan sapi dan itik yang ia tunjuk.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya