Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim yang diketuai Aris Buwono Langgeng akhirnya memvonis mantan karyawan salah satu bank plat merah di Batola Muhammad Ilmi selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis ini disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/1).
Masih dalam putusannya, majelis hakim dengan anggota Akhmad Gawi dan Arif Winarno itu juga mendenda terdakwa Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sementara uang pengganti kelihatan jauh beda dengam tuntutan. Majelis hanya memutuskan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah 1 bulan.
Rendahnya uang pengganti menurut majelis, sesuai yang di nikmati terdakwa sementara selebihnya adalah para nasabah bank tersebut yang tidak melunasi kredit yang diberikan. Selain itu majelis juga menyebutkan dalam vonisnya kalau alat bukti sebagian besar adalah palsu seperti KTP maupun akte cerai debitur. Begitu juga dengan surat jaminan berupa invoice alat berat berupa eksavator semuanya palsu.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Kelurahan Pekapuran Laut Turun Tangan Damaikan Warga Berselisih Paham
Majelis berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal berbeda diterapkan JPU Harwanto saat membacakan tuntutan untuk terdakwa. JPU dalam tuntutannya meyakini terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Istri Siri, Terima Hasil Sidang Disiplin
Sehingga dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara. Denda Rp 500 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannnya bertambah selama 6 bulan. Dan membayar uang pengganti Rp 5,9 M bila harta benda tidak dapat membayar maka pidana tambahan selama 3 tahun.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
2 comments