Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagas Satriaji SH akhirnya menyatakan Taufik Rahman terdakwa perkara penyelewengan dana nasabah di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Amuntai Cabang Telaga Silaba terbukti bersalah.
Dalam tuntutannya, Bagas akhirnya menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp. 250 juta subsidiar 6 (enam) bulan penjara.
Tak hanya itu dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim Suwandi SH, JPU juga meminta agar terdakwa
membayar uang pengganti sebesar Rp. 779.925.700, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harus dijatuhi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Baca Juga: Konsolidasi Bawaslu RI dengan Media Sebagai Pilar Demokrasi
JPU meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tioikor jo pasal 64 KUHPidana.
Atas tuntutan tersebut, melalui kuasa hukumnya terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU Sumantri Aji Surya Irawan SH, terdakwa Taufik Rahman disebut telah melakukan tindakan “Fraud” atau penyalahgunaan wewenang sebagai Funding Office (FO) saat masih aktif sebagai karyawan PT BPR Candi Agung Amuntai kantor cabang Telaga Selaba pada rentang waktu tahun 2017-2022.
Modusnya kata Sumantri, terdakwa yang melakukan pelayanan dengan ‘jemput bola’ tidak melakukan penyetoran dana nasabah, manarik uang tanpa sepengetahuan nasabah, hingga memalsukan tanda tangan nasabah untuk slip penarikan.
Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam rentang waktu 4 tahun itu dengan jumlah 22 nasabah tercatat telah merugikan keuangan negara mencapai Rp779 juta.
“Hasil audit total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp779.925.700,” ujar Sumantri saat pembacan dakwaan beberapa waktu lalu.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya