Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru, Daniel Itta (65) dan bendaharanya, Agustina Tri Wardhani (49) yang terjerat perkara dugaan korupsi, Selasa (17/1) mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Pada sidang perdana, JPU dari Kejari Banjarbaru Andreawan Perdana Distagara SH,
nampak membacakan isi dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha selaku Hakim Ketua.
Dalam isi dakwaan, mantan petinggi KONI Banjarbaru periode 2018-2022 itu didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp658 juta lebih dari dana hibah tahun 2018 senilai Rp6,3 miliar.
Baca Juga: Kejari segera Eksekusi Mantan Ketua KONI Banjarmasin
Daniel beserta Tri sendiri nampak mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Martapura dan Lapas Perempuan Banjarbaru.
JPU dalam ddakwaannya meyakini Daniel dan Tri terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk pasal primer.
Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk pasal subsider.
Andreawan usai persidangan mengatakan, kerugian negara senilai Rp 658 juta lebih itu sesuai hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan pada 2022 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ada beberapa bukti pengeluaran yang tak dapat dipertanggungjawabkan oleh para terdakwa. “Baik formil maupun material, terjadi penyimpangan Rp658 juta lebih,” ujar Andreawan.
Baca Juga: Sungai Andai nyaris Membara, Satu Rumah Kosong Kepulkan Asap
Bukti pengeluaran yang tak dapat dipertanggungjawabkan itu di antaranya untuk dana kegiatan yang digunakan kepada 34 cabang olahraga (cabor), serta kegiatan-kegiatan lain yang dilaksanakan bagian kesekretariatan KONI Banjarbaru.
“Masing-masing cabor mempunyai kewenangan mengelola dana. Cabor-cabornya tidak bisa mempertanggungjawabkannya,” ungkapnya.
Menanggapi dakwaan tersebut, ketua tim penasihat hukum kedua terdakwa, Darul Huda,SH mengatakan, pihaknya tak menyampaikan eksepsi alias keberatan.
Alasannya mereka menilai bahwa formil dakwaan sudah sesuai dan mereka ingin agar sidang langsung ke pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami harap pada fakta persidangan nanti semua saksi yang di BAP (berita acara pemeriksaan) dihadirkan. Supaya terkuak semua fakta hukum,” ucapnya.
Adapun sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pada Selasa (24/1) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius