Banjarmasin, BARITO – Tidak terima dIvonis selama 3 tahun dan 4 bulan penjara, mantan ketua KONI Banjarmasin H Djumadri Masrun melakukan banding.
Informasi, memori banding dilayangkan melalui penasehat hukum Budjino A Sahlan SH MH baru-baru tadi.
Syarifuddin SH panitera muda tipikor yang dikonfirmasi, mengakui kalau pihaknya menerima memori banding terpidana Djumadri Masrun.
“Iya Djumadri memang mengajukan banding, dan memorinya sudah kita terima,” ujar Syarifuddin, Senin (21/3).
Sementara lanjut Syarifuddin cuna Djumadri yang mengajukan banding, sedangkan mantan Sekretaris KONI Widarta Rahman tidak atau belum mengajukan. “Cuma Djumadri saja, sedangkan Widarta saya tidak tahu apakah juga banding atau tidak,” ujar Syarifuddin.
Terpisah kuasa hukum Widarta Rahman, Dr Marudut Tampubolon SH MH ditemui di halaman Kejati Kalsel Selasa siang (23/3) kemari, mengatakan kemungkinan mereka juga akan melakukan banding.
“Rencananya banding, tapi belum tahu lagi kapan akan memasukkan memori, mungkin besak atau lusa,” ujar Marudut.
Banding yang dilakukan kedua terpidana, menurut Syarifuddin juga diikuti jaksa penuntut umum.
Diketahui, dalam putusan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.memvonis H Djumadri Masrun selama 3 tahun ditambah 4 bulan penjara. Denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidam bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun. Semebntara Widarta Rahman juga dihukum sama, yang membedakan cuma uang pengganti. Widarya hanya diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp360 juta atau kalau tidak bisa membayar digantikan penjara selama 1 tahun.
Majelis menyatakan sependapat dengan JPU kalau keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua terdakwa melakukan dugaan korupsi dana hibah Pemko Banjarmasin kepada KONI Banjarmasin, dengan dugaan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp2 miliar lebih.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius