Mantan Ketua Umum KONI Tabalong Pikir-pikir Divonis  3,4 Tahun

Melalui sidang virtual nampak kedua terdakwa saat mendengarkan vonis majelis hakim pengadilan tipikor.

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Moch Yuli Hadi SH akhirnya memutuskan untuk menghukum mantan Ketua Umum KONI Tabalong Hifni Ridhani selama 3 tahun dan 4 bulan penjara.

Hifni juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,9 miliar bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 18 bulan.

Sementara sang bendahara Irwan Wahyudi divonis lebih ringan yakni 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair selama 2 bulan dan  membayar uang pengganti Rp100 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 4 bulan.

Vonis ini disampaikan majelis hakim, pada sidang lanjutan, Senin (16/8).

Majelis menyatakan tidak sependapat dengan JPU  kalau kedua terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP seperti pada dakwaan subsidiar JPU, tapi pasal 3 UU yang sama.

Sebelumnya  JPU Jhonson Tambunan SH telah menuntut terdakwa Hifni Ridhani 5 tahun penjara serta dipidana untuk membayar denda Rp200 juta subsidair kurungan selama  6 bulan. Dan uang pengganti sebesar  Rp2,7 miliar dan apa bila tdak dapat membayar dalam waktu sebulan atau hartanya tidak cukup untuk membayar maka kurungannya bertambah 2 tahun 3 bulan.

Sementara terdakwa Irwan Wahyudi selaku bendahara KONI Tabalong di tuntut selama 3 tahun dan 6 bulan, membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp100 juta subsideair 1 tahun dan 9 bulan penjara.

Atas vonis tersebut baik Hifni Ridhani maupun Irwan Wahudi mengatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, pengucuran dana hibah tersebut sebagai persiapan kontingen Kabupaten Tabalong ke PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi) 2017 dimana Tabalong sebagai tuan rumah. Dana yang dicairkan pemerintah daerah setempat Rp10,18 miliar dan berdasarkan perhitungan BPKP, terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp.2.735.890.099,00 karena pengeluaran yang tidak sesuai RAB, serta pertanggungjawaban yang tidak disertai bukti-bukti pendukung yang lengkap dan sah atas penggunaan dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Tabalong periode tahun 2017. 

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Tingkatkan Patroli Jaga Kondusifitas Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

Polresta Banjarmasin Geser Ratusan Pasukan Siaga Pengamanan Pilkada Serentak 2024 ke TPS

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024