Banjarmasin, BARITO – Mantan Komisioner KPU Kabupaten Banjar Tarmiji Nawawi, Selasa (29/1) akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dalam dakwaan jaksa, yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto, Tarmiji Nawawi bersama-sama H Gusti Muhammad Ihsan Perdana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berkas penuntutan terpisah tahun 2014 telah melakukan penyimpangan anggaran KPU, sehingga negara dirugikan sebesar Rp2,4 miliar.
Duduk sebagai terdakwa, nampak Tarmiji Nawawi didampingi penasehat hukum Mahdi.
Menurut JPU terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp2.423.754.758.
Diketahui, berdasarkan DIPA, KPU Kabupaten Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp27.708.915.000 dari APBN.
Dimana selaku komisioner terdakwa tidak diperbolehkan mengajukan anggaran mengelola secara langsung karena yang seharusnya melaksanakan kegiatan tersebut adalah sekretariat KPU dalam hal ini KPA, bendahara pengeluaran, PPK, PPSPM, dan staf Subbag masing-masing bagian.
Bahwa terdakwa yang membawahi divisi hukum dan pengawasan tahun 2014 telah menerima uang dari bendahara pengeluaran KPU Banjar saksi Maryaningsih sebesar Rp2,822.426.403 dimana dikelola dan dan dipakai oleh terdakwa atas perintah H Gusti Muhammad Ihsan Perdana. Hasil audit dari dana yang diterima, Rp2.423.754.758 tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan dianggap sebagai kerugian negara.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruosi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. rif/mr’s