Banjarmasin, BARITO – Mantan Komisioner KPU Bamjar Tarmizi Nawawi, Senin (20/5) akhirnya dituntut jaksa penuntut umum selama 2,6 tahun penjara. Terdakwa oleh JPU juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp753 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak bisa membayar maka harya bendanya bisa disita atau dijual. Tapi kalau tidak ada harta benda yang tidak bisa disita, maka kurungannya bertambah selama 3 bulan.
JPU Tri Taruna menyatakan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruosi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Mahdi SH mengatakan akan melakukam pembelaan. Majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto SH memberika waktu tiga hari untuk menyusun pembelaan.
“Kalau bisa Kamis (23/5) pledoi sudah bisa dibacakan ya,” ujar Affandi.
Diluar sidang, Mahdi mengatakan sangat keberatan dengam tuntutan jaksa khususnya soal uang pengganti. Pasalnya menurut Mahdi fakta persidangan uang pengganti tidak sebesar itu. “Kalau saya hitung paling 300 jutaan,” katanya.
Oleh karenanya dalam pembelaan nanti, masalah uang pengganti adalah salah satu yang akan dia tekankan.
Diketahui terdakwa didakwa telah melakukam perbutan memperkara diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp2.423.754.758.
Berdasarkan DIPA, KPU Kabupaten Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp27.708.915.000 dari APBN.
Dimana selaku komisioner terdakwa tidak diperbolehkan mengajukan anggaran mengelola secara langsung karena yang seharusnya melaksanakan kegiatan tersebut adalah sekretariat KPU dalam hal ini KPA, bendahara pengeluaran, PPK, PPSPM, dan staf subbag masing-masing bagian.
Bahwa terdakwa yang membawahi divisi hukum dan pengawasan tahun 2014 telah menerima uang dari bendahara pengeluaran KPU Banjar saksi Maryaningsih sebesar Rp2,822.426.403 dimana dikelola dan dan dipakai oleh terdakwa atas perintah H Gusti Muhammad Ihsan Perdana. Hasil audit dari dana yang diterima, Rp2.423.754.758 tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan dianggap sebagai kerugian negara.rif/mr’s