Banjarmasin, BARITO – Dalam beberapa hari kedepan
mantan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Tarmiji Nawawi dipastikan akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kepastian itu setelah jaksa penuntut umum mengirimkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pemilu 2014 sebesar Rp 2,4 miliar itu ke pengadilan tipikor, Jumat (18/1).
Dari berkas yang dikirim jaksa dari Kejari Martapura tersebut
komisioner KPU Banjar menjabat periode 2018-2023 dijerat dengan 2 dan 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindam pidana Korupsi.
Untuk kasus ini tersangkanya telah ditahan di LP Teluk Dalam Banjarmasin.
“Untuk sidang perdana kini tinggal menunggu jadwal dari majelis hakim saja,” ujar salah satu staf di tipikor.
Sebelumnya diberitakan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel yang menangani kasus dugaan korupsi terkait dana hibah Pilkada tahun 2014 menetapkan Tarmiji Nawawi mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar sebagai tersangka.
Dalam keterangan pers, Senin (26/11) yang lalu Waka Polda Kalsel Brig Jend Pol Aneka Pristafuddin didampingi Direktur Reserse Kriminal khusus (Direskrimsus), Kombes Pol Rizal Iriawan mengatakan bahwa saat ini penyidikan yang pihaknya lakukan telah rampung.
Menurut Wakapolda, dari hasil penyidikan pihaknya menyatakan alat bukti sudah cukup kemudian oleh pihak kejaksaan berkas perkara juga dinyatakan telah lengkap atau P21.
Dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan
sebesar Rp2,4 miliar, dari total anggaran penyelenggara Pemilu 2014 berasal dari dana hibah mencapai Rp23 miliar.
Ada ungkapnyab 9 item anggaran dalam penyelenggara Pemilu 2014 yang ditangani tersangka, dan kegiatan tersebut banyak yang fiktif, sedangkan anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan sebagai kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.
rif/mr’s