Mantan Sekda Diperiksa Tim Kejagung Soal Muara Tapus

by admin
0 comments 2 minutes read

Forpeban : Siapapun Harus Diperiksa

Banjarmasin, BARITOKhabar penyidik dari Kejaksaan Agung telah memanggil para pejabat Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terkait kasus pembelian lahan di Muara Tapus nampaknya bukan sekedar khabar burung.
Seperti yang diakui mantan Sekda Pemkab HSU Ediyannor Idur yang ditemui di Pengadilan Tipikor Bamjarmasin, Kamis (27/6).

“Iya saya memang salah satu yang diperiksa ,” ujar Edi kepada sejumlah wartawan. Edi yang kini sudah memasuki pensiun itu mengaku diperiksa dan ditanyai seputar pembelian lahan Muara Tapus oleh tim penyidik disalah satu ruang kantor Kejari HSU.

Namun ditanya lebih lanjut soal pembelian lahan di Muara Tapus tersebut, Edi yang lebih dari 10 tahun menjadi pejabat di Pemkab HSU nampak tak mau menjelaskan panjang lebar.

“Pokoknya saya dipanggil lah,” katanya.
Terpisah, LSM penggiat anti korupsi di Kalsel Forpeban nampak ikut menyoroti kasus ini.
Ketua LSM Forpeban Kalsel Din Jaya menyatakan, kalau memang dalam pembelian lahan ini telah terjadi perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara, maka penyidik kejaksaan harus mengusut tuntas kasus ini.
“Apalagi pengusutan kasus ini langsung ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung RI,” ujar Din Jaya.

Dan ia pun meminta penyidik Kejaksaan Agung untuk tidak tebang pilih dalam menyidik kasus ini, siapapun yang terlibat harus diperiksa.

“Siapapun yang terlibat harus diperiksa tidak terkecuali para pejabat dan kepala daerah HSU sendiri,” tambah Din Jaya.

Sebelumnya pada minggu lalu dengan mengambil tempat di kantor Kejari Hulu Sungai Utara, penyidik dari Kejaksaan Agung telah memeriksa beberapa orang yang diduga mengetahui pembelian lahan di Muara Tapus tersebut, antara lain mantan Sekda, anggota dewan di DPRD HSU serta yang lainnya.

Pembelian lahan oleh pemkab HSU dari seorang warga diduga telah terjadi penggelembungan harga, padahal harga yang berlaku hanya Rp. 70 ribu permeter persegi namun dibeli dengan harga Rp420 ribu permeter persegi dari luas lahan sebanyak 4 hektare.

Untuk harga tanah yang semestinya berharga Rp2,8 M menjadi Rp16 M lebih pada pembelian tahun 2016 lalu.

rif

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar