Banjarmasin, BARITO – Mantan Sekda Kabupaten Tanbu berinisial RS yang ikut terseret dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan kursi, Rabu (18/8) mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Pada sidang perdana, RS yang mengikuti sidang dari Rutan Polres Tanbu nampak didampingi penasehat hukum dari Kantor Dino Yudistira SH MH.
Sidang sendiri dipimpin ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH.
Sidang perdana hanya mendengarkan dakwaan dari JPU Wendra Saputra SH, dari Kejari Tanbu.
Dalam berkas dakwaan, terdakwa dituding melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 2 atau 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berkas dakwaan sendiri dibacakan secara singkat, karena majelis hakim dan penasehat hukum serta JPU telah sepakat, apalagi berkas dakwaan juga sudah diterima masing-masing pihak.
Kasus yang menyeret terdakwa berawal dari adanya pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat di Kabupaten Tanah Bumbu.
Yang mana selaku pelaksana Akbar Fadly yang lebih dulu menjalani proses persidangan.
Diketahui pengadaan kursi tersebut tidak sesuai mekanisme dan tidak ada dalam anggaran, tidak sesuai kebutuan dengan satuan kerja.
Kemudian pengadaan kursi juga dipecah untuk menghindari tender atau lelang, yang mana pengadaan kursi tersebut atas persetujuan terdakwa RS selaku Sekdakab Tanah Bumbu saat itu.
Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakam tidak melakukan eksepsi.
“Kami selaku penasihat hukum terdakwa no comen dulu, untuk lebih jelas duduk permasalahannya silahkan ikuti proses persidangannya,” kata Dino.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius