Mantan Wakil Bupati Batola Mulai Jalani  Persidangan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mantan Wakil Bupati Batola periode 2012 -2017 berinisial  MK yang tersandung kasus korupsi, Senin (18/10) mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Pada sidang perdana MK yang disidang secara virtual nampak didampingi penasehat hukum dari Kantor Kadir SAg SH.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa MK telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan  Inspektorat Kabupaten Barito Kuala Nomor 700/78/LHP.RIKSUS/Irban tanggal 7 Juli 2021  sebesar Rp170.500.000.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yusriansyah SH ini, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa disebutkan berawal dari  pembangunan pasar induk  Handil Bhakti di Kecamatan Alalak tahun 2000 hingga 2002.

Pembangunan yang dilakukan Pemkab Batola ini  menggunakan pinjaman uang dari Kementrian Keuangan RI sebesar Rp7,3 miliar, yang terdiri dari 250 kios, 160 los, dan 21 rumah toko.

Tahun 2009 terdakwa yang saat itu masih aktif menjadi anggota dewan berkeinginan untuk memiliki atau berdagang di pasar yang dibangun Pemkab tersebut.

Sehingga saat itu terdakwa atas nama perorangan bermohon kepada Pemkab Cq Dinas Pasar Kabupaten Batola untuk memiliki tiga buah ruko dengan cara sewa menyewa tanah dan penebusan ruko.

Pada prosesnya, fakta dilapangan, ruko kemudian  disewakan kepada pihak lain, dan uang sewa tidak disetorkan ke kas daerah Kabupaten Barito Kuala sebagai pendapatan daerah Kabupaten Barito Kuala.

Perbuatan terdakwa menurut jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah  ditambah dan diubah dengan UU No 20 tahub 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair.

Dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah  ditambah dan diubah dengan UU No 20 tahub 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, melalui penasehat hukum terdakwa mengatakan tidak melakukan eksepsi atau keberatan.

Karena tidak ada eksepsi, sidang yang  akan kembali  digelar minggu depan diagendakan langsung pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis: Filariantir 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar