Mantan Wakil Pimpinan Bank Plat Merah: Pinjaman PT Alfath Disetujui Rp5,8 Miliar

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read


Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Wakil Pimpinan salah salah satu bank plat merah di Banjarmasin Eko Santoso, mengatakan kalau pihaknya telah menyetujui pinjaman kredit untuk PT Alfath Salima Mulia sebesar Rp5,8 miliar.

Pinjaman disetujui setelah perusahan pembangunan perumahan tersebut memenuhi persyaratan pinjaman yang sudah disepakati pada tahun 2021.

Salah satu agunan berupa sertifikat tanah SHGB induk atas nama perusahaan, dengan 90 kavlingan.
“Sementara pencairan secara bertahap kita lakukan sesudah cek fisik,” ujar Eko saat jadi saksi atas perkara dugaan korupsi yang menjadikan Dirut PT Alfath Salima Mulia, Ahmad Maulid Alfath sebagai terdakwa.

Namun Eko sendiri mengatakan baru tahu ada kredit macet PT Alfath Salima Mulia setelah adanya pemeriksaan oleh penyidik. “Saya tahu ada kredit macet oleh PT Alfath Salima Muliadari penyidik,” katanya seraya mengatakan kalau sekarang telah pindah tugas ke Jakarta.

Ditanya ketua majelis hakim Suwandi SH, apakah tahu kalau PT Alfath Salima Mulia sudah melunasi kredit macetnya, saksi juga mengatakan tidak tahu.

Sementara Agus Salim salah satu pemegang saham mengatakan kalau dia hanya ikut menanam saham saja. Untuk urusan lainnya, semua diserahkan kepada terdakwa sebagai ahli pembangunan perumahan.

Agus juga mengatakan ikut menandatangani pinjami di bank untuk pembangunan perumahan PT Alfath Salima Mulia tahun 2019. “Saya cuma ikut tandatangani, sementara untuk kelengkapan permohonan kredit semua diurus terdakwa,” katanya.

Saksi lainnya, Juniadi yang merupakan konsultan penilai publik mengatakan kalau tugas mereka hanya menilai aset yang dijaminkan. Waktu bank yang menerima jaminan, meminta kita untuk menilaikan jaminan yang diberikan PT Alpath Salima Mulia. “Kesimpulan berdasarkan nilai pasar SHGB Induk jaminan PT Alfath Salima Mulia ditaksir sebesar Rp7 miliar,” ujar saksi.

Diketahui, Ahmad Maulid Alfath selaku Direktur PT Alfath Salima Mulia diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.5,2 miliar.
Modusnya, terdakwa meminjam uang di salah satu bank plat merah dengan jaminan sertifikat milik nasabah yang sudah lunas.

Dalam perkara ini jaksa tidak hanya menyeret Ahmad Maulid Alfath, namun juga dua orang pegawai bank yang telah menyetujui pencaira untuk PT Alfath Salima Mulia.

Atas perbutannya JPU Ricky Sar Maruli Purba, SH mendakwa dengan pasal 2 atau 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar