Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum Setyo Wahyu dari Kejari Martapura akhirnya membacakan tuntutan untuk terdakwa mantan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Nahdatul Ulama (UNU) Gambut Kabupaten Banjar H Rif’atul Hidayat.
Dalam amar tuntutannya, Setyo Wahyu menyatakan kalau terdakwa H. Rif’atul Hidayat terbukti secara sah melanggar pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primairnya.
Diketahui terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana KIP dan biaya hidup mahasiswa UNU Gambut.
“Menuntut terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan badan. Serta dihukum membayar uang pengganti Rp2,7 miliar atau penjara selama 3 tahun dan 9 bulan,” ujar Setyo Wahyu dalam tuntutan yang dbacakan pada sidang lanjutan Rabu (10/5).
Baca Juga: Bendahara PNPM UPK Rantau Bedauh Batola Dituntut 7,5 Tahun
Sebelumnya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, jaksa membacaka hal yang memberatkan dan meringankan. Memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, serta hal meringankan terdakwa tidak pernah dihukum.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa nampak menyerahkan semuanya kepada tim penasehat hukum dari Kantor Syamsul Bahri SH.
“Kami akan melakukan pembelaan. Minta waktu satu minggu untuk menyusunnya,” ujar Syamsul Bahri kepada majelis hakim.
Kepada sejumlah wartawan usai sidang, Syamsul Bahri menilai kalau tuntutan jaksa terlalu tinggi, dan tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
“Kewenangan terdakwa sebagai Waket Rektor bidanh kemahasiswaan tidak dimunculkan dalam tuntutan jaksa,’ kata Syamsul.
Baca Juga: Usai Dilantik Jadi Ketua Kamabicab, Mujiyat Ajak Pramuka Cegah Stunting di Batola
Tak hanya itu, fakta di persidangan juga menyebutkan kalau uang pemotongam dana KIP dan biaya hidup tersebut juga mengalir kebeberapa pihak. “Memang diakui terdakwa dia ada menikmati uang tersebut, tapi ada juga pihak lain yang menikmatinya salah satunya kampus. Lha kok kerugian semua dibebankan kepada terdakwa,” ujar Syamsul nampak keberatan.
Rif’atul Hidayat didakwa telah memotong dana KIP yang menjadi haknya 294 mahasiswa UNU. Pemotongan tersebut berdasarkan dakwaan JPU dari Kejari Martapura, dengan dalih digunakan diantaranya untuk asuransi jiwa, skripsi, dan wisuda. Sedangkan menurut ketentuan untuk penyaluran dana KIP dan biaya hidup tersebut tidak boleh dilakukan pemotongan.
Bukan hanya mahasiswa yang terdaftar penerima, tetapi dengan berbagai alasan yang tidak mengambilpun oleh terdakwa dananya juga dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi bersangkutan.
Terdakwa dalam hal ini juga telah melakukan pemalsuan tanda tangan rektor untuk menjalankan aksinya.
Penulis: Fialrianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya