Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Hendrik Hary Wibowo mantan Mantri di salah satu bank plat merah kantor Unit Sengayam Batulicin dan Hairiyah perantara dalam penyaluran Kupedes, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya oleh JPU dikatakan terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menuntut Hendrik Hary Wibowo dan Hairiyah masing-masing selama 9 tahun penjara,” ujar JPU Muhammad Rafi Eka Putra dari Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Baca Juga: Layanan SKCK dan SPKT Polresta Banjarmasin Resmi Tempati Ruangan Baru.
Selain penjara 9 tahun, kedua terdakwa oleh jaksa juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsidair selama 3 bulan.
Tak hanya itu dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH, keduanya juga dituntut untuk membayar uang pengganti, Hairiyah sebesar Rp3,6 miliar lebih, dan Hendrik Rp2,5 miliar lebih, dengan ketentuan bila kedua terdakwa tidak dapat membayar kerugian negara ini maka masing masing mendapat tambahan pidana kurungan selama 5 tahun.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum Sahruzzaman SH MH ini mengatakam akan melakukan pembelaan.
Seperti diketahui kedua terdakwa yang sidang secara terpisah. Keduanya dikatakan melakukan tindakan korupsi dengan menggerogoti uang di bank plat merah tersebut. Modusnya, mereka saling kerjasama, dimana terdakwa Hairiyah bertugas mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) calon debitur, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Hendrik.
Baca Juga: Cemburu Pacarnya Beli Obat dengan PIL, Warga Teluk Dalam Ini Tusuk Korbannya
Proses semacam ini istilahnya kredit topengan, si empunya KTP hanya di berikan sekedarnya oleh kedua terdakwa, sedangkan sisanya di nikmati kedua terdakwa.
Dengan bermodalkan KTP maupun KK tersebut kedua terdakwa berhasil mencairkan kredit terhadap ratusan debitur yang dilakukan secara topengan. Disebutkan mereka berhasil memperkaya diri sendiri dengan menggerogoti keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar.
Dalam perkara ini masih ada terdakwa lainnya yang kini masih menjalani proses di persidangan Pengadilan yang sama.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya