Marah Ditegur Sat Pol PP sedang Miras, Warga Pekapuran B Keluarkan Pisau

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda berinisial AW (21) kedapatan membawa senjata tajam (sajam), Minggu (16/10/2022) pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Pemilik belati itu diamankan oleh dua anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pemko Banjarmasin saat melaksanakan razia rutin,

Razia dilakukan di Jalan Sungai Baru Siring, belakang Musholla Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah. Pelaku warga Jalan Pekapuran B Laut Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah itu menyimpan sajam di dalam tas selempangnya.

Barang bukti tas selempang warna biru merk Cuniky dan
satu bilah sajam jenis pisau belati dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan tanpa sarung disita oleh Satpol PP tersebut.

Saat ditanyakan izin kepemilikan sajam itu, ternyata tanpa dilengkapi surat yang dilakukan oleh pelaku. Selanjutnya kedua saksi satpol PP tersebut membawa pelaku ke Kantor Mapolsek Banjarmasin Tengah.

Bermula saat anggota anggota Sat Pol PP bernama Ibnu Kasim (49) dan Yahya (38) melaksanakan patroli rutin yaitu menertibkan kawasan wisata Siring dan sekitarnya. Pada saat di tempat kejadian melihat pelaku sedang minum minuman keras (miras) kemudian ditegur oleh kedua saksi tersebut.

Baca Juga: 
Diduga Caplok Tanah Warga, PT PLN (Persero) Area Banjarmasin diadukan ke Polda Kalsel
Giliran Karang Paci Diamuk Api, Lima Rumah Terbakar

Pelaku tidak terima dan marah, lalu langsung dengan tangan kanan mengambil satu bilah sajam jenis pisau belati dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan tanpa sarung dari dalam tas selempang warna biru merk Cuniky.

Sajam itu sebelumnya diambil dari dalam tas tersebut diselempangkannya dibahu sebelah kanan. kemudian 1smahjam itu diacungkannya kearah anggota Sat Pol PP.

Kemudian mereka langsung cepat bertindak dengan mengamankan pelaku. Yakni dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah dan diserahkan kepada anggota yang piket yaitu Brigadir Mulyadi.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodik Harianto melalui Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, Senin (17/10/2022) mengatakan membawa sajam sangat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang. Apalagi saat mabuk pesta miras, karena akan terjadi perkelahian berdarah hingga tewasnya seseorang.

Lantaran diri tidak kontrol atau sadar, hingga membuat keributan nantinya. “Kini pemilik sajam itu dijerat sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No 12 Darurat Tahun 1951,”pungkas Iptu I Gusti.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Korban Tawuran Remaja di Kawasan Kayu Tangi Luka di Hidung - Barito Post Senin, 17 Oktober 2022, 16:39 - 16:39

[…] Baca Juga:  – Diduga Caplok Tanah Warga, PT PLN (Persero) Area Banjarmasin diadukan ke Polda Kalsel – Marah Ditegur Sat Pol PP sedang Miras, Warga Pekapuran B Keluarkan Pisau […]

Reply

Leave a Comment