Marak Fenomena Anak Dibawah Umur Dieksploitasi Ekonomi, Din Jaya Minta Kepedulian Pemko Banjarmasin

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kemiskinan tampaknya masih akan menjadi isu andalan dalam kampanye pemilu mendatang.
Pasalnya, isu yang sensitif ini akan menjadi senjata ampuh bagi kalangan para calon pimpinan guna menekan calon incumbent.

Faktanya ketika menang dan berkuasa , terkadang mereka lupa janji janji memerangi kemiskinan.

Ketua LSM Forpeban Kalsel H Din Jaya
menyoroti potret kemiskinan di Kota Banjarmasin secara khusus terutama pengeksploitasian anak yang berjualan atau berusaha di pinggir jalan.”Inilah potret buram kemiskinan di Kota Banjarmasin,anak anak dibawah umur disuruh berjualan oleh orang tua mereka, padahal ini melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014.” tegas Din Jaya seraya menunjukan seorang anak yang duduk di trotoar menjajakan bola kecil plastik yang ditiup Jalan RK Ilir Banjarmasin, Kamis (24/11/2023)

Baca juga: Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Tegaskan Netralitas Polri Pemilu 2024

Menurut aktivis anti korupsi yang juga pembina Majelis Ta’lim,Nur Arina ini fenomena anak di bawah umur berjualan atau menjajakan makanan keliling atau di pinggir jalan sudah marak terjadi di Kota Banjarmasin.”Ini perlu perhatian, Dinas Sosial atau Satpol PP Kota Banjarmasin jangan diam saja” tegas Din Jaya.

Walikota Banjarmasin sambung pimpinan OM Arina ini harus turun tangan.
Ada dugaan bahwa anak-anak ini dimanfaatkan orang tuanya untuk mendapatkan uang”Anak anak kehilangan hak nya seperti bermain atau sekolah” sambungnya.

Namun lebih dari itu, isu kemiskinan harus dipandang sebagai beban moral bersama yang harus disingkirkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.”Semoga ke depan terdapat politisi-politisi yang memiliki komitmen tinggi terhadap amanah rakyat, konstitusi, bangsa dan negara untuk menjalankan tugas baik dan serta fungsinya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebaik-baik mungkin”

Penulis /Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kliennya Dituding Terlibat Penggelapan oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan