Maraknya Kasus Judi Online Pemicu Meningkatnya Kasus Perceraian di HST

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten HST.(foto : yufanata/brt)

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Kasus perceraian selama tiga bulan ini di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tercatat sebanyak 120 perkara dan faktor utama perceraian ini adalah kasus judi online.

Data tersebut berasal dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten HST Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terhitung dari bulan Mei hingga Juli.

Baca Juga: Promosikan Unggulan Desa, Paman Birin Buka BUMDesa Expo 2024

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten HST, H Ahmad Saprudin melalui Kepaniteraan Pengadilan Agama, Anshari Saleh mengatakan, yang terlapor selama tiga bulan ini yang kami tangani ada 120 kasus dari bulan-bulan sebelumnya mengalami kenaikan.

“Kasus yang paling banyak kami tangani adalah perkara masalah ekonomi keluarga akibat judi online sehingga banyak menyebabkan percerian,” kata Anshari kepada Baritopost.co.id di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten HST, Rabu (31/7/2024).

Anshari juga membeberkan, pengadilan agama terus memberikan sosialisasi perceraian yang ada di HST agar tidak meningkat.

Baca Juga: Pesan Paman Yani ke Radio Abdi Persada FM : “Terus Bergerak Maju Beritakan Informasi Pembangunan Banua”

“Kami selaku Pengadilan Agama HST terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mau offline atau pun online dampak perceraian,” jelasnya.

Ia juga berharap kepada instansi terkait lainnya agar selalu mengatasi kasus judi online ini karena mengingat akibat judi online itu berdampak juga ke perceraian alhasil meningkat angka percerian di HST.

“Semoga pihak kami tidak lagi menemukan faktor utama percerian adalah judi online karna itu sangat berdampak besar, akibat judi online,” tutupnya

 

Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment