Banjarmasin, BARITO – Pakar Hukum DR H Fauzan Ramon SH MH mengatakan,
undang-undang menjamin hak bagi masyarakat melakukan unjuk rasa. Dengan ketentuan
tidak melanggar hukum.
“Tidak masalah mereka menyampaikan aspirasinya, asal sesuai aturan. Dan aturan itu yang harus dijaga,” kata Fauzan kepada wartawan, Rabu (4/11) menanggapi maraknya aksi unjuk rasa belakangan ini
Yang dilarang lanjut pengacara handal itu ketika kelompok masyarakat melanggar hukum dalam menyampaikan aspirasinya.
“Demo boleh, tapi tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan mengganggu hak orang lain,” ucapnya.
Fauzan secara tegas menyatakan, dirinya sangat mendukung dengan ada aksi penyampaian aspirasi, baik yang dilakukan pihak ormas maupun mahasiswa karena itu merupakan alat demokrasi.
“Penyampaian aspirasi melalui unjukrasa itu tujuan untuk membela kepentingan rakyat, tapi harus bisa kita pahami juga ,bahwa ada kepentingan rakyat yang lainnya,” ujarnya.
Maksudnya tambah Fauzan yang juga merupakan dosen disalah satu universitas di kota ini
jangan sampai ada masyarakat lain yang merasa dirugikan. Contoh masyarakat tidak bisa lewat karena jalan ditutup, kemudian masyarakat juga merasa kesulitan beraktivitas di tempat yang dijadikan tempat berkumpul atau unjukrasa.
Apalagi ada masyarakat yang mungkin tidak mengerti, dan merasa takut dengan adanya demo yang sampai melewati jam tayang.
“Jadi sekali lagi, unjukrasa atau demo itu merupakan bagian dari sosial kontrol masyarakat untuk menunjang pembangunan. Namun harus dilakukan sesuai aturan hukumnya. Sebab bagi yang melanggar pihak kepolisian mungkin tidak akan tinggal diam,” pungkas Fauzan.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius