Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Bupati Tanbu dua periode Mardani H Maming akhirnya datang menghadiri sidang perkara gratifikasi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa Mantan Kadis ESDM Tanbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Berbeda pada sebelumnya, agenda sidang ketujuh kali ini nampak dikawal ekstra ketat pengamanan, baik dalam maupun luar gedung.
Maklum kedatangan Mardani dikawal kurang lebih 1000 anggota barisan massa dari GP Ansor dan Banser NU.
Dalam keterangannya dibawah sumpah, Bendahara BPNU Pusat ini mengakui kalau dirinya memang menandatangi
Surat Keputusan (SK) Bupati Tanbu No 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tahun 2011 lalu saat ia menjabat sebagai Bupati.
Menandatangi bukannya tidak ada alasan ujar Mardani.
Ia menandatangani SK tersebut karena draf SK yang diajukan kepadanya sudah dilengkapi dengan telaahan dari dinas teknis, berparaf kepala dinas, kabag hukum dan sekda yang menyatakan bahwa semua persyaratan dan administrasi sudah lengkap.
“Biasanya draf SK yang mau saya tandatangani dilengkapi paraf kepala dinas, sebab dia yang paling utama memahami teknis dan aturannya,” ucapnya kepada majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH.
Kemudian lanjut dia, ada paraf Sekda, Kabag Hukum dan ada telaahan dari dinas yang menyatakan bahwa ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku serta persyaratan ada checklist nya.
“Kalau semua beres baru saya mau tandatangan,” ujar Mardani.
Ia menjelaskan, setelah adanya SK Bupati, dokumen tersebut pun harus diverivifikasi di tingkat Provinsi lalu berlanjut ke Kementrian ESDM.
“Diverifikasi provinsi, apabila di sana tidak ada permasalahan maka akan lanjut ke pusat Menteri ESDM dan kalau tidak ada masalah akan terbit sertifikat clean and clear (CnC),” bebernya.
Usai sidang kepada sejumlah wartawan, pengusaha muda ini mengatakan, kehadirannya menjadi saksi sebagai seorang warga yang taat hukum.
“Saya tidak pernah mangkir, karena saat pemanggilan pertama dan kedua saya memang ada kegiatan dan tidak bisa hadir, dengan bukti saya juga layangkan surat pemberitahuan. Sedangkan pada pemanggilan ketiga saya sudah mencoba hadir melalui online tapi ditolak. Artinya saya selalu siap untuk hadir sebagai saksi,”papar Maming.
Maming menekankan bahwa kasus yang menjerat mantan kadis ESDM ini pada tahun 2021, sedangkan IUP yang dipertanyakan tahun 2011, dan rasanya dia tidak ada hubungannya dengan kasus ini.
Saat meninggalkan area Pengadilan Tipikor Banjarmasin, saksi Mardani juga terus dikawal oleh barisan massa dari GP Ansor dan Banser NU.
Untuk diketahui dalam perkara ini, terdakwa Dwijono didakwa menerima suap terkait proses pengalihan IUP dari PT BPKL ke PT PCN.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius