Mardani H Maming Memenuhi Panggilan Sebagai Saksi Sidang Tipikor Secara Online

by baritopost
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sidang lanjutan perkara tipikor mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Provinsi Kalsel dilanjutkan pada Pengadilan Tipikor Kota Banjarmasin Senin (18/4/22) pukul 20.00 Wita.

“Dalam sidang kali ini, Mardani H Maming telah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. Dalam sidang ini Mardani H Maming hadir secara online, bersama dengan 3 orang saksi lainnya,” kata Kuasa Hukum Mardani H Maming, Irfan, dalam siaran persnya ke media ini, Senin malam (18/4/2022).

Kata Irfan, namun setelah persidangan dibuka dan majelis memeriksa identitas para saksi, majelis hakim kemudian meminta Mardani H Maming untuk dapat hadir secara offline.

“Setelah hal ini disampaikan kemudian kuasa hukum Mardani H Maming menyampaikan melalui pesan singkat, bahwa Bapak Mardani H Maming sudah kooperatif memenuhi panggilan pengadilan sebagai saksi. Namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline,” ujarnya.

Menurut Irfan, kehadiran Mardani H Maming secara online bukan tanpa alasan, dikarenakan karena Mardani H Maming saat ini sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan BPP HIMPI.

“Bahwa kehadiran Mardani H Maming secara online. Juga telah di kordinasikan sebelumnya kepada kejaksaan. “Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online. Sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami. Apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan. Dan setahu kami pada sidang Minggu lalu, majelis hakim juga memperbolehkan Bapak Mardani H Maming dihadirkan secara online. Ssehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih, mengingat kesibukan Bapak Mardani H Maming,” kata Irfan

Irfan berkata, perlu juga kami sampaikan, bahwa Bapak Mardani H Maming juga telah menandatangani berita acara dibawah sumpah. Dimana Bapak Mardani H Maming sebelumnya telah pernah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi. Dalam proses penyidikan kasus ini, di Kejaksaan Agung RI. Sehingga berdasarkan Pasal 119 Jo. Pasal 179 KUHP. Bapak Mardani H Maming telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.

“Kami  juga perlu menyampaikan kepada publik. Bahwa Bapak Mardani H Maming sama sekali tidak mengetahui, apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi Dwidjono,” katanya.

rel/ang

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment