Banjarmasin , BARITOPOST.CO.ID – Mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming merasa tidak melakukan perbuatan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi – KPK.
Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming kembali digelar Rabu (25/1/2023) siang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Heru Kuncoro SH, baik penasehat hukum maupun terdakwa Mardani Maming secara bergantian menyampaikan nota pembelaan terkait dengan tuduhan dari jaksa penuntut umum yang telah menuntutnya dengan hukuman selama 10 tahun 6 bulan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 118 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Kebebasan saya dirampas dan dijadikan terdakwa dengan dalih suatu tuduhan bahwa saya telah melakukan tindak pidana korupsi. Tuduhan yang dari sejak semula hingga detik ini tidak bisa saya terima dan tidak pernah saya akui, karena saya amat meyakini tidak pernah melakukan perbuatan jahat yang dituduhkan atas diri saya tersebut.”ucap Mardani Maming saat membacakan pledoinya secara virtual
Baca Juga: Minta Bebas, Mardani Yakin Masih ada Hati Nurani Hakim
Usai sidang kuasa hukum Mardani Maming, Abdul Qodir SH menjelaskan bahwa SK pengalihan izin usaha pertambangan – IUP dari PT BKPL ke PT PCN tidak melanggar undang undang, selain itu pula dakwaan JPU terkait adanya pemberian uang sepenuh tidak terbukti.
“Dan yang paling penting ungkapnya dalam kasus ini tidak ada kerugian Negara,” ungkap Abdul Qodir SH.
Sementara itu tim jaksa penuntut umum – JPU dari KPK didepan sidang pada agenda siding replik menyatakan kalu pihaknya tetap pada tuntutan semula yakni menuntut mardani maming dengan hukuman yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya,
“Kami tetap pada tuntutan semula yang sudah disampaikan pada siding sebelumnya,” ungkap salah satu perwakilan JPU dari KPK.
Baca Juga: Aksi Pencuri Ponsel di Jalan Veteran Modus Beli Terekam CCTV
Sementara pada agenda sidang Duplik tim kuasa hukum juga tetap berkeyakinan kalau kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.
“Kami yakin klien kami Mardani Maming tidak bersalah dalam perkara ini,” ungkap Abdul Qodir, SH.
Sidang kembali akan dilanjutkan pada 10 Pebruari mendatang dengan agenda putusan. Perkara ini berawal dari pengalihan izin tambang batu bara di Tanah Bumbu dari PT BKPL ke PT PCN pada tahun 2011 silam. Atas pengalihan itu, Mardani maming diduga menerima gratifikasi dari pengusaha alm Henry Soetio berjumlah Rp. 118 miliar.
Penulis/Editor: Mercurius
1 comment