“Yang benar yang mana, jasa fee penggunaan pelabuhan atau kontribusi karena telah memproses pengalihan IUP. Kami minta ketegasan saudara,” tanya salah satu anggota majelis hakim Jamser Simanjuntak SH
Ditanya agak terdiam, saksi kemudian menjawab kontribusi proses pengalihan IUP.
Kendati telah dimediasi, toh PT PCN jelas saksi tetap alot untuk melakukan pembayaran sesuai perjanjian. Malah ujar saksi dia oleh terdakwa diminta untuk merevisi isi perjanjian hingga 7 kali ditahun 2020.
Pernyataan-pernyataan saksi memicu Mardani H Maming yang mengikuti sidang secara virtual melayangkan tanggapannya.
“Itu saksi kok bikin opini dan memutarbalikkan fakta,” cetusnya.
Sebab menurut Mardani dirinya tidak pernah meminta saksi untuk menagih tunggakam kepada PT PCN, sebab dia punya pengacara pribadi sendiri.
2 comments
[…] Baca Juga: Mardani Sebut Saksi Junaidi Bikin Opini dan Memutar Balikkan Fakta, Saksi Tetap pada Kesaksian […]
[…] BACA JUGA: Mardani Sebut Saksi Junaidi Bikin Opini dan Memutar Balikkan Fakta, Saksi Tetap pada Kesaksian […]