Mardani juga mengatakan kalau saksi tidak tahu persis historis pembangunan pelabuhan PT ATU dan tidak mengerti perjanjian kerja awalnya seperti apa.
Dia katakan saya dikasih fee karena jabatan sebagai bupati, dan minta perjanjian direvisi malah sampai 7 kali.
“Yang minta perjanjian direvisi itu Pa Henry. Dan kalau fee untuk bupati ngapain perjanjian itu direvisi, apalagi tahun 2020 saya tidak lagi menjabat bupati. IUP juga waktu itu juga sudah ditandatangj Gubernur,” jelas Mardani.
Atas bantahan Mardani, saksi mengatakan tetap pada kesaksiannya.
Menanggapi JPU Budi Sarumpuet SH mengatakan hak terdakwa untuk membantah atau keberatan atas pernyataan saksi. Namun pernyataan itu akan menjadi analisa pihaknya yakni JPU, penasehat hukum, dan majelis hakim.
“Pasti nanti kita punya penilaian masing-masing,” ujar Budi.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa Abdul Kadir SH mengatakan saksi sudah memutar balikkan fakta. “Katanya Mardani minta mediasi, padahal dia justru diminta pihak lain,” ujarnya.
Dan yang aneh, masa katanya dia memediasi, tapi Rp94 miliar tunggakan tidak dibayar sama sekali. “Kan jadi aneh,” katanya.
2 comments
[…] Baca Juga: Mardani Sebut Saksi Junaidi Bikin Opini dan Memutar Balikkan Fakta, Saksi Tetap pada Kesaksian […]
[…] BACA JUGA: Mardani Sebut Saksi Junaidi Bikin Opini dan Memutar Balikkan Fakta, Saksi Tetap pada Kesaksian […]