Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kotabaru, Bima SH akhirnya menuntut mantan Kades Talusi Kabupaten Kotabaru Arbani selama 21 bulan penjara.
Arbani yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi jalan melalui dana desa dinyatakan terbukti bersalah. Selain menuntut selama 21 bulan, terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, oleh jaksa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebagai kerugian negara sebesar Rp124 juta, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar setelah putusan inkrah maka hartanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa.
“Dalam hal hartanya tidak dapat menutupi uang pengganti, maka diganti dengan 1 tahun penjara,” ucap Bima yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Kotabaru ini.
Tuntutan sendiri dibacaan dhadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Senin (30/10/2023).
Dalam tuntutannya, terdakwa Rahmadi dikatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.
Bima menyebut, hal yang memberatkan Rahmadi yaitu dikarenakan perbuatannya telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan satu hal yang meringankan terdakwa telah dikarenakan telah berusia lanjut.
“Usia terdakwa telah 68 tahun dan punya riwayat penyakit jantung dan hipertensi, bersikap sopan dipersidangan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,” ungkap Bima saat membacakan pertimbangan tuntutan.
Untuk diketahui, mantan Kades Talusi itu sebelumnya didakwa melakukan korupsi pada kegiatan proyek rehabilitasi atau peningkatan jalan Desa tahun anggaran 2020.
“Modusnya mark up atau peningkatan harga pembelian, contohnya seperti semen, pasir dan sebagainya,” kata Bima.
Berdasarkan audit, perbuatan terdakwa dikatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp124.226.201 dari APBDes tahun 2020.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya