Banjarmasin, BARITO-Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Hariandinato kemarin kembali digelar di PN Banjarmasin. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelopor DR Marudut Tampubolon SH MH.
Dalam keterangannya dibawah sumpah Marudut Tampubolon, selaku saksi korban mengatakan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kalau terjadi dugaan pencemaran nama baik dalam sebuah rapat di gereja Eben Ezer.
Menurut Marudut, terdakwa mengatai dirinya dengan kalimat yang tidak wajar dan berbau SARA.
Di persidangan itu Marudut menirukan ucapan yang dikeluarkan terdakwa.
Pengacara senior ini mengatakan kalau dia tak sengaja merekam semua kejadian. “Dan rekaman itu fakta,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto SH.
Marudut juga mengatakan tidak mau memaafkan atas perkataan terdakwa tersebut. “Sampai badan berkalang tanah, saya tidak akan memaafkan,” ketusnya.
Namun keterangan itu dibantah terdakwa. “Saya tidak ingat lagi, ‘ katanya.
Terdakwa mengatakan saat itu saksi korban yang memancingnya, dan meminta untuk dipukul.’ Saksi meminta saya untuk memukul dirinya dan membuat saya jadi emosi,” ujar terdakwa yang didampingi penasehat hukum Buce, Malaw SH, Isai Panantulu SH dan Wanas Unang Sawang SH .
Terdakwa Hariandinato dituding melakukan pencemaran nama baik sebagaimana pada pasal 310 KUHP.
Diketahui, tidak terima dan merasa keberatan atas perkataan yang dilontarkan seorang oknum pendeta yang menurutnya kurang santun, Marudut Tampubolon membawa persoalan tersebut keranah hukum.
Ia pun membuat laporan ke kepolisian atas tudingan pencemaran nama baik yang mana terlapornya atau tersangkanya di ketahui bernama Hariandinato, hingga proses berlanjut ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sementara itu melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan pihaknya menolak salah satu saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. (JPU)”Intinya kami menolak salah satu saksi yang diajukan JPU karena tak relevan” ucap Buce Malaw SH .
Kejadiannyan berawal dalam sebuah rapat di Aula Gereja di Jalan S Parman, yang mana dalam rapat itu terdakwa berencana memberhentikan Marudut Tampubolon dengan tidak hormat mencabut keanggotaan dari jemaat GKE Eben Ezer Banjarmasin.
Marudut Tampubolon yang hadir merasa keberatan dan tidak setuju atas keputusan rapat yang telah dipimpin terdakwa tersebut hingga keluar kata-kata terdakwa yang dinilai kurang pantas .
.rif/mr’s