Masa Tenang Kampanye, Hati-Hati dalam berstatus di Sosmed

Banjarmasin, BARITO – Hari ini hari terakhir masa kampanye dan mulai besok merupakan masa tenang kampanye terhitung sejak Minggu-Selasa (14-16/4) April. Bawaslu Provinsi Kalsel tegaskan selama masa tenang tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kasypiah menegaskan, bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan diatas maka akan dikenai sanksi tegas, mulai dari diskualifikasi hingga pidana penjara.

“Itu telah diatur dalam uu no 7 ayat 5 pasal 287 tahun 2017. Ancamannya serius, bisa didiskualifikasi dan penjara, mudahan ini bisa ditaati peserta,” tuturnya.

Kemudian speksifikasi apa saja yang dilarang kampanye itu. Erna menyebutkan, apa saja bentuk kampanye itu dilarang, misalnya kegiatan peserta pemilu mengadakan pertemuan, dialog, bagi-bagi barang. Kemudian alat praga kampanye dan pakaian kampanye tidak boleh ada dihari masa tenang itu.

Larangan juga termasuk dalam status di sosmed, misalnya status atau kiriman pada facebook, instagram dan WA yang tujuannya untuk mengajak sesorang.

“Masa tenang ini tidak hanya bisa menjerat peserta pemilu, namun pendukung bahkan simpatisan masyarakat tanpa ada terikat juga bida dikenai sanksi, baik itu dalam bentuk apk, maupun di sosmed,” katanya.

Karena besok itu juga, Erna meminta semua peserta yang memiliki apk, spanduk dan baliho, diharapkan saat masa tenang sudah bersih. Apabila tidak dilakukan, Bawaslu bekerjasama dengan pihak Satpol PP akan melakukan pelepasan dan akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

“Mulai nanti malam kami akan patroli memastikan apakah aturan itu ditaati dengan baik,” bebeenya.

Sementara itu Kasubag Hukum, Humas dan hubungan antar lembaga Bawaslu Provinsi Kalsel, Dody Yulihartanto, menyebutkan sepanjang ini pihaknya telah menemukan banyak pelanggaran dalam pemilu. Misalnya pada Apk, pelanggaran Apk yang berada di tempat terlarang tercatat ada 3088.

Pelanggar Apk itu paling banyak didapati di daerah Bajarmasin dan Tanah Bumbu. Kemudian ada 45 kasus yang berisi materi terlarang.

“Terkait adanya pelanggaran dilapangan, kami meminya masyarakat agar segera menghubungi kami dlaam nomer 081229999981 layanan lapor lewat WA. Artinya dalam melapor tidak usah datang lagi ke kantor bawaslu. ” tutupnya.

Related posts

DPRD Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Kondisi Atlet PPLP Kalsel Kategori Baik, Kemenpora dan Dispora Kalsel Tes Tiga Cabor

Resmi Pimpin MHKI Kalsel, Dr Machli Siap Membangun Hukum Kesehatan di Banua