Masalah Ijazah akan Terus Bergulir ke Kemendiknas hingga KPK, Puar Junadi Siap jika Dilaporkan Balik ke Polda

ANGGOTA Komisi I Bidang Hukum DPRD Kalsel H Puar Junaidi S Sos saat menyampaikan dokumen dan data kepada Kepala LL Dikti  Wilayah XI Kalimantan Prof Dr Ir H Udiansyah MS. (foto iman satria)

Banjarmasin, BARITO – PERSETERUAN  antara dua politisi Partai Golkar Kalsel   H Puar Junaidi dan HM Rusli kian ‘meruncing’.

Tak puas melaporkan ijazah HM Rusli  yang diduganya bermasalah ini, ke Polda Kalsel, Puar Junaidi kali ini mendatangi Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI

Datang sendiri, anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalsel ini langsung diterima Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah XI Kalimantan Prof Dr Ir H Udiansyah MS.

“Saya mau minta tanggapan LL DIKTI terkait sah atau tidaknya H Rusli menggunakan gelar sarjana,” terang Puar Junaidi usai menyerahkan data dan menyampaikan maksud kedatangannya  di depan keluar dari ruangan Kepala LL Dikti Wilayah XI.

Puar menyoroti proses perkuliahan yang dijalani koleganya di Partai Golkar tersebut. Karena berdasarkan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 107/MPN/MS/2006, untuk lulusan Paket C yang dapat meneruskan kuliah dimulai sejak 28 Juni 2006. Sementara terlapor, September 2006 sudah memiliki ijazah S1 atau berselang jangka waktu tiga bulan.
“Apalagi melihat dari Paket C-nya diterbitkan tanggal 28 Mei 2004, artinya kuliah hanya dalam jangka waktu dua tahun. Sedangkan dalam program pendidikan di perguruan tinggi untuk menyelesaikan S1 sebanyak delapan semester atau empat tahun. Misalkan paling cepat juga 3,5 tahun,” paparnya sambil menunjukkan fotokopi ijazah Sarjana Administrasi Publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bina Banua Banjarmasin yang diterbitkan 16 September 2006 milik HM Rusli yang saat ini menjabat Ketua DPRD Banjar ini.

Menanggapi pernyataan terlapor melalui kuasa hukumnya DR H Fauzan Ramon SH MH  soal SP3 dalam kasus laporan serupa tahun 2015, menurut Puar itu dua hal yang berbeda. Kasus sebelumnya menurut Puar Junaidi karena tak memiliki cukup alat bukti karena itu dihentikan
Namun sekarang semua alat bukti sudah diserahkan. Jadi polisi diyakininya tidak akan menghentikan penyelidikannya.
“Kita juga masih punya data yang ada di Kecamatan Aluh-Aluh dan Cintapuri, Kabupaten Banjar. Nanti saatnya saya bongkar semua, karena untuk mendapatkan ijazah Paket C harus ada SD dan SMP,” bebernya seraya tersenyum . Menyusul pernyataan HM Rusli melalui kuasa hukumnya yang mempertimbangkan akan melapor balik dirinya atas dugaan pencemaran nama baik Puar menanggapi dengan santai”
Kalau ingin melaporkan diri saya,dengan senang hati saya akan layani” tegasnya santai

Tak hanya sampai di situ, Ketua Bapilu (Badan Pemenangan Pemilu) Partai Golkar Kalsel

juga  akan mengadukan hal serupa ke LLDIKTI di Surabaya. Mengingat Program Magister Manajemen atas nama H Rusli yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardhika Surabaya pada 8 Maret 2008 disinyalirnya juga bermasalah.
Kemudian Puar berniat pula ke Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung serta ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga diharapkan bisa tuntas seluruh persoalan yang dilaporkannya.

.Sementara Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI Kalimantan Prof Dr Ir H Udiansyah MS berjanji akan mempelajari apa yang diadukan pelapor.
“Kami mencoba menganalisis. Nanti hasil analisis itu yang kami sampaikan sesegera mungkin kepada saudara Puar Junaidi. Karena sekarang kami juga ada standar pelayanan, jadi harus ada kepastian waktu untuk pihak yang berurusan di LLDIKTI,” kata Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Mercurius

Related posts

Bawa Puluhan Gram Sabu,Dua Pemuda Disergap di Kawasan Pemurus Luar Banjarmasin

Amukan Api di Pelambuan Banjarmasin, 75 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

IRT Dicegat saat Bawa Narkotika di Jalan Veteran Banjarmasin, Disuruh Kakak Wanitanya