Masuk Polresta Banjarmasin Wajib Scan Kode Barcode Aplikasi PeduliLindungi

SCAN KODE-Salah satu anggota Humas Polresta Banjarmasin Andi saat scan barcode, Aplikasi PeduliLindungi di mapolresta wajib saat bertamu dilakukan,  Senin (8/11/2021).(foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Akhir-Pernahkan anda  mendengar tentang “Aplikasi PeduliLindungi” baik lewat sosial media ataupun dari mulut ke mulut,. Bahkan di tempat-tempat umum juga sering ditanyakan “Sudah download aplikasi itu belum”, kini sudah saatnya di ponsel anda untuk bertamu di kantor atau pelayanan publik.

Kini  penerapan aplikasi PeduliLindungi kini juga telah diterapkan di Polresta Banjarmasin. Bagi siapapun yang masuk ke Polresta Banjarmasin diwajibkan memindai QR code yang telah tersedia. Dengan tujuan agar identitas tamu dapat diketahui oleh pihak kantor atau terkait.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Senin (8/11/2021) pagi mengatakan aplikasi PeduliLindungi merupakan terobosan dari Pemerintah untuk mempermudah pengecekan atau tracing penyebaran Covid-19 dan salah satu upaya akselerasi Vaksinasi.

Oleh karena itu pihaknya juga menerapkan aplikasi ini kepada seluruh personil dan pengunjung yang akan masuk ke Mapolresta Banjarmasin. Ia juga menerangkan aplikasi PeduliLindungi ini dinilai dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama Pandemi Covid-19.

“Saat ini Polresta Banjarmasin telah memberlakukan aturan baru, yakni wajib melakukan Scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan kepolisian,” terang Kapolresta kepada awak media.

Dia menyatakan,  Aplikasi PeduliLindungi berlaku untuk semua orang termasuk anggota dan tamu. Dengan demikian sebelum masuk Polresta Banjarmasin mereka wajib memindai QR Code yang tersedia.

Adapun penempatan QR Code aplikasi PeduliLindungi ditempatkan di beberapa titik strategis di lingkungan Polresta Banjarmasin  meliputi pintu masuk penjagaan Mapolresta Banjarmasin dan pintu tempat pelayanan publik yang ada.

Orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu juga menjelaskan kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi kepolisian. Hal itu sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19.

“Jadi, aplikasi PeduliLindungi ini akan terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi Nasional. Dan di Kantor BNN Provinsi Kalsel sendiri sudah dilakkukan scan kode tersebut ,”pungkas Kombes Rachmat Hendrawan.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Dua Tahun Gelapkan Iuran Keamanan, Wakar di Banper Banjarmasin Diamankan

Bawa Kabur Honor KPPS, Bendahara PPS Balangan Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa Dugaan Penggelapan di PT Bina Baru Mandiri Dituntut 3 Tahun Penjara