Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Masyarakat Banua Kalimantan Selatan menyatakan menolak keras rencana pemerintah pusat untuk menerapkan Opsen 66 persen di Kalsel, yang rencananya akan mulai diterapkan pada tanggal 5 Januari 2025 mendatang.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, yang dipungut secara bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Adanya penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat itu disampaikan elemen masyarakat Banua yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) Banjarmasin bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya saat mereka melaksanakan audensi dengan Komisi II DPRD Provinsi Kalsel di Ruang Rapat HM Ismail Abdullah Gedung B Lantai 4, DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat 18, Banjarmasin, Selasa (17/12/2024).
Dikesempatan pertemuan itu, Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady tegas menyatakan sikap bahwa pihaknya menolak rencana kenaikan Opsen 66 persen tersebut serta mengkritisi SKPD terkait dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah pusat itu yang memberatkan masyarakat.
Aktifis karib disapa Kai ini juga meminta rencana penerapan Opsen 66 persen itu pada tanggal 5 Januari 2025 mendatang agar tidak diberlakukan bahkan berharap kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat itu lebih baik ditinjau kembali.
“Kita menyarankan ke pemerintah se-Indonesia, jangan memaksakan kenaikan pajak kendaraan bermotor diatas 30 persen, mari kita hitung kembalilah angka yang real berapa,” pintanya.
Diingatkannya jangan dipaksakan kenaikan PKB itu apalagi rencana kenaikannya 30 persen ke atas.
“Kalau dipaksakan 30 persen ke atas, kita meyakini masyarakat akan semakin susah, wibawa pemerintah akan turun. Pada akhirnya Presiden Prabowo yang akan dihujat, kasian beliau,” ujarnya.
Lanjutnya disamping pihaknya telah menyatakan sikap menolak rencana penerapan Opsen 66 persen tersebut, pihaknya juga akan mempersiapkan Judicial Review.
“Kami akan mempersiapkan Judicial Review UU Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani menyatakan dari awal pihaknya sudah mengira bahwa rencana kenaikan Opsen 66 persen ataupun 33 persen dirasakan akan sangat memberatkan masyarakat.
“Artinya kenaikan pajak ini sangat tinggi sekali. Nah ini yang kita perjuangkan kepada pemerintah bahwa ini harus dievaluasi ulang lagi. Walaupun belum dijalankan tapi saya minta ini dievaluasi dulu,” ujar Paman Yani.
Karena itu, ia pun berharap kepada pemerintah agar mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Kalsel yang masih sulit.
Langkah selanjutnya, ujar politisi Golkar ini, pihaknya di Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan ini juga berencana untuk menggelar rapat melibatkan Komisi I, III, dan IV guna membahas permasalahan opsen ini.
“Kita ini bagian dari DPRD di Komisi II ini. Tetapi ketika kita rapat, kita lebarkan lagi ke Komisi I, III dan IV, ini kekuatan yang luar biasa, bahkan tadi ada yang minta hak interpelasi, ini bisa saja terjadi tapi kita tidak inginlah. Kalau memang ada sekat-sekat komunikasi yang memang bisa kita bangun kenapa tidak,” tutupnya.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya