Banjarmasin, BARITO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menutup masa pendaftaran bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020, Senin (7/9) dini hari.
Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan, penutupan pendaftaran dilakukan pada Minggu (6/9), pukul 24.00 Wita.
“Pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang dibuka mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020 secara resmi kami tutup,” kata Sarmuji.
Ia menjelaskan, dengan berakhirnya masa pendaftaran, terdapat dua pasangan calon yang akan berlaga dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 nanti. Kandidat pertama adalah dari bakal calon Gubernur, H Sahbirin Noor berpasangan dengan bakal calon Wakil Gubernur H Muhidin yang mendaftarkan diri ke KPU pada Sabtu (5/9).
Pasangan ini diusung enam partai politik yakni Golkar, PAN, PDIP, PKS, Nasdem dan PKB dengan jumlah 40 kursi atau 73 persen kursi di DPRD Kalsel. Sedangkan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel H Denny Indrayana-H Difriadi Darjat dimotori tiga partai politik yaitu Gerindra, Demokrat dan PPP dengan jumlah 14 kursi atau 25,45 persen kursi di DPRD Kalsel.
“Sehingga dalam kontestasi kepala daerah di Kalsel hanya akan dikuti oleh dua pasangan calon,” jelas Sarmuji.
Hingga masa berakhirnya pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, hanya tersisa satu partai politik yang belum menentukan dukungan. “Satu partai politik yang belum menentukan arah dukungan yakni Partai Hanura dengan kursi satu,” ujarnya.
Selanjutnya Sarmuji menyebut, seluruh berkas yang diajukan kedua paslon dinyatakan lengkap. Proses selanjutnya mereka (bapaslon) akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Ulin.
“Jadwalnya besok (hari ini,red) pukul 09.00 Wita sudah ada di RSUD Ulin untuk menjalani tes kesehatan berupa test kejiawaan, test rohani, jasmani dan bebas narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah menambahkan, pihaknya akan mengunggah seluruh syarat-syarat pendaftaran yang diajukan kedua kandidat itu ke laman KPU Provinsi dan KPU RI. Sehingga masyarakat bisa membuka dan memperhatikan apa saja yang menjadi persyaratan calon.
“Jika masyarakat menemukan ada yang janggal, atau meragukan, bahkan terlihat itu ada terdapat dokumen palsu dari persyaratan tersebut, bisa ditanggapi langsung ke KPU Provinsi. Akan kami klarifikasi langsung kepada bersangkutan, dan itu akan menjadi masukan di masa perbaikan berkas pendaftaran pada 14 hingga 16 September 2020,” tandasnya.
Penulis: Salman