Masyarakat diharapkan Peran Aktif Lakukan Pencegahan dan Penanggulangan Bencana

by admin
0 comments 1 minutes read

Pelaihari, BARITO – Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, sepatutnya perlu diketahui masyarakat secara luas, agar dapat dilakukan optimalisasi pencegahan dan penanggulangan bencana.

Karena itu payung hukum tersebut disosialisasikan oleh Ketua DPRD Kalsel H Supian HK di Kelurahan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Senin (6/9/2021).

Disela kegiatan Sosialisasi Perda itu, Supian HK menyebutkan, Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini di sosialisasikannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mengenai keberadaan Perda itu sendiri, sehingga ke depan kita dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang turut serta secara aktif, mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah payung hukum berupa Perda.

“Setelah Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini di sosialisasikan, maka pencegahan dan penanggulangan bencana bisa semakin optimal dilakukan, terutama penanggulangan dampak bencana di sektor pertanian tanaman pangan,” harap Supian HK.

Sementara itu Lurah Pelaihari M Hidayatullah menyambut baik kegiatan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana oleh Ketua DPRD Kalsel ke Kelurahannya.

“Bersyukur Ketua DPRD Kalsel berkenan hadir di kelurahan kami,” ucapnya.

Menurut Hidayatullah Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini sangat berguna bagi kami, karena itu pihaknya nantinya akan sebarluaskan lebih lanjut ke masyarakat, RT dan RW, agar masyarakat lebih mengetahui penanggulangan bencana.

“Masyarakat nantinya bisa memahami dan mengaplikasikannya di kemudian hari,” harap Hidayatullah.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment