Masyarakat Diimbau Lupakan Perbedaan Dukungan Paslon

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Penyelanggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Provinsi Kalimantan Selatan sudah usai dan KPU selaku pun mengumumkan hasil perhitungan  perolehan suara pasangan calon.

Demi menjaga kedamaian bersama, masyarakat pun diserukan menerima hasil pilkada dengan lapang dada dan tidak menjadikan lagi mereka terkotak-kotak dalam pilihan politik.

“Siapa pun yang terpilih itulah yang kita akui, para pendukung jangan saling menghujat, karena pilkada sudah usai” ujar tokoh masyarakat Kalsel, Ustadz H Sugian Noor di Banjarmasin.

Pemerhati Sosial sekaligus salah satu penasehat spritual Gubernur Kalsel ini juga berharap, kondisi Kalsel terus damai pascapilkada dan roda pembangunan dan pemerintahan  berjalan dengan baik.

Kedepannya, ia berharap aparat hukum lebih tegas dalam penegakan aturan, karena ia melihat masih ada pelanggaran yang dilakukan dalam penyelanggaraan pilkada tahun ini.

Diketahui, KPU Kalsel menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020, pada 17 hingga 18 Desember di Banjarmasin.

Hasilnya, Jumat malam, perolehan suara yang dihimpun dari 13 kabupaten/kota di Kalsel menunjukkan, pasangan Sahbirin Noor- H Muhidin mendapatkan 851.822 dukungan dan Denny Indrayana-Difriadi Darjat mendapat 843.695 dukungan  atau selisih sebesar 8.127 suara.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan, jika ada pasangan calon yang tidak menerima hasil ini, dipersilahkan membawanya ke Mahkamah Konstitusi.  “Jika ada yang keberatan, silakan setelah ini, atau  3×24 jam hari kerja menggugat ke MK,” ucap Sarmuji.

Pihaknya, kata Sarmuji, tentunya akan menyiapkan jawaban apa yang disengketakan pihak yang keberatan atas hasil rekapitulasi yang ditetapkan. “Akan kita buktikan dan jawab apa saja yang disengketakan, tim kami sudah siap, bahkan kalau perlu kami akan menyiapkan lawyer,” tegasnya.

Menurut dia, jika terjadi sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), tentunya penetapan pemenang Pilkada Kalsel akan ditunda hingga ada keputusan dari MK secara resmi.

Namun, lanjut dia, jika tidak ada gugatan, dalam tiga hari setelah rapat pleno ini selesai, pasangan calon yang mendapatkan suara tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada Kalsel,” tegasnya.

Penulis: Salman

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment