Simpang Empat, BARITO – Agar capaian usia angka harapan hidup di Kalimantan Selatan setiap tahunnya mampu mengalami peningkatan, maka layanan kesehatan kepada masyarakat terus digalakan, bahkan menjadi skala prioritas pemerintah daerah, karena capaian usia angka harapan hidup di Kalsel berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) berada pada 68,83 persen.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pola Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum bertempat di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (3/6/2022).
“Harapan kami adalah sosialisasi ini dapat dimengerti lebih jauh oleh masyarakat dan bisa diaplikasikan sebaik-baiknya,” ujar Yani Helmi.
Yani Helmi menambahkan agar capaian angka terus mengalami peningkatan, selain memaksimalkan hak mendapat layanan kesehatan sesuai amanat undang-undang dari negara tentu perda ini telah memiliki turunan lainnya yaitu Peraturan Gubernur (Pergub).
“Sehingga implementasinya berjalan baik. Pemberlakuan kebijakan tarifnya itu kepala daerah yang mengatur, sedangkan Perdanya kami dari DPRD di Provinsi Kalsel,” paparnya.
Ditegaskannya selain RSUD Ulin Banjarmasin dan RSUD Muhammad Ansari Saleh (MAS) Banjarmasin yang memiliki layanan umum, fasilitas seperti yang dimiliki Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum tak kalah lengkap.
“Untuk memenuhi hak dalam mendapat kesehatan agar usia harapan hidup di Kalsel mampu mengalami penambahan secara positif setiap tahunnya, maka masyarakat juga bisa memaksimalkan layanan yang kami dimiliki,” ungkapnya.
Politisi Golkar itu menerangkan, layanan tersebut juga sama seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) lainnya yang ternyata sering digunakan oleh masyarakat luar, seperti dari Kalimantan Tengah.
“RSJ Sambang Lihum ini tak hanya melayani ODGJ saja, umum juga ada, seperti melayani proses melahirkan, bahkan rumah sakit tersebut telah memiliki fasilitas jantung, gigi dan mulut tentu semuanya terpenuhi,” bebernya.
Sementara itu Kepala Bappeda Kalsel Ariadi Noor memaparkan seiring adanya fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang dimiliki pemerintah provinsi, tentu juga berpengaruh besar terhadap penambahan angka usia harapan hidup di Kalsel.
“Ini merupakan salah satu skala prioritas pemerintah dalam merealisasikan angka usia harapan hidup di Kalsel dengan mengedepankan jaminan kesehatan. Tidak hanya pendidikan sebagai kerangka menambahkan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melainkan ini menjadi titik fokus kami sebagai bentuk pemenuhan strategis,” paparnya.
Dengan adanya fasyankes yang disediakan Pemprov Kalsel, lanjut Ariadi, tentu tak menjadi masalah lagi soal peningkatan indeks kebutuhan primer bagi masyarakat.
“Jelas ini juga akan berpengaruh terhadap IPM yang berhubungan dengan realisasi angka usia harapan hidup di Kalsel,” tuturnya.
Senada Kepala Bagian Keuangan RSJ Sambang Lihum Indra Nurul Huda membeberkan sebagai pemenuhan hak atas kesehatan sesuai undang-undang negara yang sekaligus bentuk keseriusan pemerintah merealisasikan penambahan angka usia harapan hidup di Kalsel, pihaknya pun saat ini tak hanya menerapkan program pelayanan ODGJ saja.
“Selain menangani gangguan jiwa yang berat, kami juga melayani untuk rehabilitasi narkotika (Nafza). Selain itu RSJ Sambang Lihum melayani perkembangan kejiwaan anak,” jelasnya.
Untuk diketahui, 2021 hingga sekarang angka usia harapan hidup di kabupaten/kota di Kalsel meliputi Kabupaten Tanah Laut (69,59), Kotabaru (69,32), Banjar (67,41), Batola (66,27), Tapin (70,57), HSS (66,12), HST (66,20), HSU (64,10), Tabalong (70,57), Tanbu (70,45), Balangan (67,85). Sedangkan, Banjarmasin (71,29) dan Banjarbaru (72,10).
Akan tetapi, secara rata-rata Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi menerangkan bahwa angka usia harapan hidup di Kalsel telah berhasil tumbuh sebesar 68,83 persen.
Rilis : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi