Masyarakat Harus Waspada dan Saling Gotong Royong Tanggulangi Bencana

Anggota DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad, SH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalsel di Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.(ist)

Alalak, BARITO – Masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan harus mengetahui adanya payung hukum yang mengatur penanggulangan bencana maupun aturan-aturannya yang mengatur dan selalu waspada serta saling bergotong royong ketika terjadi bencana di suatu daerah.

Karena itu perlunya edukasi dan pemahaman kepada masyarakat serta disebarluaskan. Hal ini lah yang dilakukan anggota DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad, SH yang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel.

Perda yang disosialisasikan oleh Hasanuddin Murad adalah Perda Kalsel Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalsel.

Sosialisasi Perda tersebut dilaksanakan di Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Selasa (21/12/2021) sore diikuti para relawan yang tergabung disejumlah Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) setempat yang didominasi anak-anak muda.

Dikesempatan itu Hasanuddin Murad menjelaskan tentang penyelenggaraan bencana maupun aturan-aturan yang mengaturnya, sehingga perlu diketahui oleh masyarakat Banua bahkan harus disebarluaskan terutama para relawan seperti yang tergabung di dalam BPK.

“Para relawan dapat menginformasikan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalsel ini di desanya masing-masing agar nantinya bergotong royong sejak awal untuk menanggulanginya,” imbau mantan Bupati Batola dua periode ini.

Dikatakan anggota Komisi III DPRD Kalsel membidangi infrastruktur dan pembangunan dengan sosialisasi perda ini nantinya diharapkan masyarakat di Kalsel umumnya dan khususnya di Batola dapat memahami kepada siapa saja melaporkan dan mengadu untuk menyelesaikan permasalahan bencana yang terjadi di daerah.

Lanjutnya dalam penanggulangan bencana apabila ditemukan dan membutuhkan bantuan berupa dana, maka dapat terselesaikan melalui dana desa, kabupaten maupun Provinsi Kalsel.

“Kita juga nantinya perjuangkan melalui dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari perusahaan yang ada di wilayah Batola,” ucapnya.

Karena itu politisi Partai Golkar Kalsel ini berharap seluruh relawan yang tergabung di dalam BPK tetap bersemangat, sehingga terbiasa untuk mengatasi persoalan terkait dengan masalah yang sedang dihadapi.

Sementara itu salah satu narasumber sosialisasi perda ini mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batola Sumarno mengatakan di tahun 2021 di Kabupaten Batola terdapat berbagai macam bencana.

“Pemerintah sudah menetapkan status siaga darurat bencana banjir saat masuk musim penghujan,” ujarnya.

Selain bencana banjir yang harus diwaspadai, lanjut Sumarno juga terdapat cuaca ekstrem dan angin puting beliung, yang diperparah dengan banjir rob atau gelombang pasang yang sedang terjadi pada bulan Desember.

“Banjir rob atau gelombang pasang itu sudah melanda beberapa desa atau wilayah, yang datangnya cepat dan surut juga cepat,” bebernya.

Karena itu Sumarno mengimbau kepada masyarakat yang berada dipesisir sungai Barito untuk selalu waspada terhadap banjir rob atau gelombang pasang.

Penulis : Sopian

Related posts

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Musnahkan 79,3 Kg Sabu dan 63.847 Pil Ekstasi, Polda Kalsel Hindarkan 475.677 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Bhabinkamtibmas Sungai Lulut Apresiasi Warga yang Bertanam Sayuran di Halaman Rumahnya