Mau Transaksi Narkoba , Lumut Dicokok Polisi

BARBUK NARKOBA-Tersangka narkoba Muhammadi alias Lumut (50) pemilik lima paket kecil Sabu dengan berat 0,18 Gram, dibekuk polisi, Minggu (2/2/2020) dinihari. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pria paruh baya bernama Muhammadi alias Lumut (50), berurusan dengan polisi, Minggu (2/2/2020) dinihari sekitar pukul 02.30 Wita. Lantaran saat mau transaksi narkoba sebanyak lima paket kecil Sabu dengan berat 0,18 Gram.

Tersangka ditangkap di Jalan Sungai Miai Luar No 86 RT 04 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara. Dari tangan Lumut juga disita
satu bong alat hisap sabu,
satu pipet kaca
satu sedotan plastik

Bermula dari saat anggota unit buser Polsek Banjarmasin Utara mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu. Kemudian anggota buser berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke mapolsek guna proses proses lebih lanjut.”Kini Lumut dijerat sesuai Pasal114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkas Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi.

Penulis: Arsuma

Related posts

Polresta Banjarmasin Cek Senpi Personel

Polda Kalsel Tetapkan Dua Tersangka Pembuang Limbah Medis di Tatah Cina Kertak Hanyar

Sansugiharto Pengemplang Pajak Rp588 Juta Divonis 6 Bulan Penjara