Mediasi Gugatan RSUD Ulin, Penggugat Tetap Gugat Material Rp851 Juta

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Eliwati Saragih dan suami korban dugaan malpraktek di RSUD Ulin saat keluar daii ruang mediasi PN Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang gugatan yang dilayangkan korban malpraktek yang ddiduga dilakukan pihak RSUD Ulin Banjarmasin memasuki sidang mediasi kedua.

Diketahui, pada mediasi pertama, oleh hakim ketua Rustam Parhutan SH memberikan kesempatan untuk masing-masing pihak mengajukam proposal perdanaian.

“Tadi kita sudah menyerahkan proposal perdamaian baik kepada hakim mediator dan tergugat,” ujar kuasa hukum korban Eliwati Saragih SH MH usai sidang mediasi, Kamis (8/8).

Demikian juga sebaliknya, tergugat juga sudah menyerahkan
propsal mereka yang katanya sudah mewakili dari tergugat lainnya. Yang mana rumah sakit bertanggungjawab atas perbuatan dokter disana.

Disinggung penawaran penggugat sesuai mediasi yang ditawarkan ketua majelis hakim, Eliwati mengatakan sesuai proposal perdamaian yang mereka ajukan, untuk gugatan material tetap sebesar Rp851 juta. Sementara inmaterial dari yang tadinya Ro100 miliar diturunkan menjadi Rp2 miliar.

Baca Juga: Aksi di Kejati Kalsel, Gabungan LSM Demo Sampaikan Laporan Dugaan Korupsi di Pemkab Banjar

“Jadi gugatan kami secara material yakni Rp851 juta tetap saja, yang kami turunkan hanya inmaterial saja,” kata Eliwati yang merupakan kaka korban.

Dia sendiri berharap dengan kejadian ini akan membuat RSUD Ulin lebih berhati-hati dan meningkatkan lagi pelayanan. “Sebab yang saya dengar, bukan kasus ini saja, banyak kasus lainnya akibat tidak optimalnya pelayanan disana,” katanya.

Diketahui, kasus meninggalnya almarhum Sri Herawaty Saragih salah satu pasien RSUD Ulin Banjarmasin pada 20 Maret 2024 lalu yang diduga mengidap penyakit miom berbuntut panjang.

Pasalnya, Lando Simatupang (suami korban) didampingi Kuasa Hukum membuat gugatan terhadap Dirut RSUD Ulin Banjarmasin, selaku tergugat, ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Adapun dalam gugatan ini, lantaran pihaknya merasa dirugikan dan meminta agar pihak tergugat, yaitu Dirut RSUD Ulin Banjarmasin membayar ganti rugi materil sebesar Rp851 juta.
Tidak hanya itu, karena istri dari kliennya telah meninggal, pihaknya menuangkan dalam kerugian immateril sebesar Rp100 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment