Membangun Zona Integritas, Ombudsman: Outputnya Meningkatkan Wibawa dan Kejujuran

Forum Publik bertajuk "Membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani" digelar Ombudsman Kalsel. Tampak Sambutan Ketua Ombudsman Perwakilan Kalsel Hadi Rahman. (foto:afdi)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Forum Publik bertajuk “Membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani” digelar Ombudsman Kalsel Jalan S Parman Banjarmasin, Jumat (29/10/2021).

Hadir perwakilan Kanwil BPN Kalsel, Kejati Kalsel, Polda Kalsel, Bappenas, Kanwil Hukum dan HAM Kalsel, BNP Kalsel, Kanwil DJKN Kalselteng, Kanwil DJP Kalselteng, Kemenag Banjarmasin. Kemudian Andi Setia Pambudi (Perencana Madya BAPPENAS RI), Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, dan Ketua Ombudsman Perwakilan Kalsel Hadi Rahman.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, membangun zona integritas sangat  penting. Namun berbicara integritas, maka berbicara sifat dan keadaan. “Jadi output membangun integritas adalah kejujuran dan kewibawaan bisa meningkat,” ucapnya kepada wartawan.

Ia menekankan membangun zona integritas tidak hanya sekedar membangun sarana prasarana, dan fasilitas. “Ya, terpenting integritas itu menjadikan pemerintahan berwibawa dan jujur,” paparnya.

Lalu ketika ada korupsi di instansi. Apakah Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dicabut?. “Ini nurani saya, dan reflek untuk menyampaikan hal itu di forum ini. Ombudsman mendorong kepada Kemenpan RB untuk dicabut,” tandasnya.

Menurutnya, dorongan tersebut akan dibicarakan di Ombudsman RI. “Kami nanti rapat untuk membiacara itu, dan agar dorongan Ombudsman bisa diterima Kemenpan RB,” kata Dosen IPB ini.

Ia memastikan, Ombudsman mengawasi eksternal terhadap pelayanan publik. Apakah kebijakan yang dikeluarkan instansi untuk pelayanan publik sudah sesuai. “Ya, kami berupaya melakukan pencegahan dan pengawasan,” katanya.

Keluhan masyarakat biasa terjadi karena kewenangan dan prosedur tidak dijalankan. “Itulah Ombudsman memberikan pelayanan publik. Pelayanan publik bentuk konkrit pelayanan Negara,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Perwakilan Kalsel Hadi Rahman menyatakan sasaran utama peningkatan kualitas pelayanan publik. “Regulasi didukung dengan program dan kerja Ombudsman. Itu sangat berkepentingan bagi Ombudsman untuk pelayanan publik.

Mantan Humas Bank Kalsel ini menilai, untuk WBK WBBM banyak yang harus dijalani dan dipersiapkan. “Terpenting harus mendapatkan pengakuan masyarakat,” katanya.

Sebab itu, jelasnya, ada beberapa pilar dalam membangun layanan publik seperti SDM, infrastuktur, budaya kerja dan lainnya. “Saya kira, menjadi tugas mulia membangun layanan publik dengan etos kerja yang baiik,” imbuh Hadi Rahman yang menyambut baik kelahiran UU Ombudsman kini telah mencapai usia 13 tahun pada Oktober 2021 ini.

afdi

 

Related posts

Serapan Belanja APBD Kalimantan Selatan Mengkhawatirkan

Guru Ilham Humaidi Serukan Pilkada Damai

Distribusi Logistik Pilkada 2024 ke Sungai Lulut Banjarmasin, Petugas Mesti Lewat Jalur Sungai